Jumat 16 Sep 2022 06:19 WIB

Wapres: Moratorium Pemekaran Daerah Belum Dicabut kecuali Papua

Banyak daerah otonomi baru (DOB) yang belum mampu mandiri.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: BPMI Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran daerah di Indonesia. Wapres Ma'ruf menjelaskan, alasan belum dicabutnya moratorium pemekaran daerah karena berdasarkan kajian, banyak daerah otonomi baru (DOB) yang belum mampu mandiri.

"Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut ya, masih belum. Dari hasil kajian di beberapa daerah yang diotonomkan atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN, karena itu belum (dicabut)," kata Wapres Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

Ini disampaikannya, untuk merespons adanya berbagai aspirasi agar pemerintah mencabut moratorium kepala daerah. Ma'ruf menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum membuka karena berbagai pertimbangan teknis. Salah satunya mengenai kemampuan daerah yang hendak dimekarkan.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, dalam pemekaran daerah, pemerintah bukan hanya mempertimbangkan keinginan tetapi juga keberlangsungan daerah setelah dimekarkan. Karenanya, Ma'ruf berharap moratorium pemekaran daerah ini tetap dipertahankan dengan mempertimbangkan kajian komprehensif.

"Kita berharap ini tidak (dicabut), tidak, karena memang ini pertimbangannya sangat teknis. Artinya kemampuan daerah itu, jadi kajiannya sangat komprehensif tidak hanya soal keinginan tapi juga keberlangsungan daripada adanya pemekaran itu," ujarnya.

Namun demikian, Ma'ruf tidak memungkiri, pemerintah memberikan pengecualian adanya pemekaran daerah untuk Provinsi Papua. Belum lama ini, Pemerintah dan DPR sudah menyetujui tiga provinsi baru di tanah Papua yakni Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Dia beralasan, ini karena Papua memiliki kebutuhan khusus.

"Karena Papua ini memang ada kebutuhan khusus ya, baik karena untuk pelayanan luasnya wilayah dan kemudian juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah. Karena selama ini memang ada kebutuhan khusus untuk Papua dan Papua Barat," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada pekan depan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari. Sebab, penduduk di suatu wilayah pasti terus bertambah dan harus diiringi juga dengan bertambahnya fasilitas untuk menunjang pembangunan daerah tersebut.

"Kalau fasilitasnya bertambah, maka institusi yang melayani itu juga harus bertambah. Nah jadi harusnya makin banyak jumlah penduduk, makin berkembang, rentang kendali itu makin diperpendek. Apalagi sekarang faktanya sudah ada sekitar 329 calon daerah otonomi baru yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri," ujar Doli.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement