Jumat 16 Sep 2022 06:26 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Tower PLN, Kejakgung Periksa Pejabat Ilmate Kemenperin

Sebelumnya Kejakgung sudah periksa sejumlah pejabat maupun penggeledahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tower transmisi PLN. (foto ilustrasi).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi tower transmisi PLN. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pada Kamis (15/9), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IGPS sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun pada 2016 tersebut.

"IGPS diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi pengadaan tower transmisi pada PT PLN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (15/9/2022). Dalam pemeriksaan itu hanya satu saksi yang diperiksa.

Baca Juga

Dalam daftar resmi saksi-saksi yang diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), IGPS mengacu pada nama I Gusti Putu Suryawirawan. Ia diperiksa selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelum ini, tim penyidikan di Jampidsus, sudah memeriksa puluhan pejabat di internal PLN, dan para pihak pemenang tender pembangunan tower transmisi yang dinilai merugikan negara tersebut.

Kasus dugaan korupsi di PT PLN ini, adalah kasus baru dalam penyidikan di Jampidsus-Kejakgung. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan kasus tersebut naik ke penyidikan, pada Senin (25/7/2022). Kasus tersebut, terkait dengan proyek pembangunan 9.085 tower transmisi pembangkit listrik PLN dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,25 triliun pada 2016 silam. Dalam peyidikan kasus ini, tim di Jampidsus, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan geledah.

Pada Senin (25/7/2022), dan Selasa (26/7/2022), tim penyidikan di Jampidsus melakukan geledah di kantor PT Bukaka. Perusahaan tersebut, adalah pihak swasta yang menjadi ketua Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo). Gabungan perusahaan tersebut, melibatkan 14 perusahaan yang diduga terlibat dalam korupsi  proyek pembangunan tower transmisi PLN tersebut. Selain di kantor PT Bukaka, tim Jampidsus juga melakukan geledah di rumah, dan apartemen inisial SH, salah-satu bos di PT Bukaka, dan Aspatindo.

Pada Senin (12/9/2022), pihak Aspatindo, dan PT Bukaka mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus-Kejakgung terkait penyidikan kasus tersebut. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Saptiastuti Hapsari, yang diketahui sebagai Ketua Aspatindo, dan Direktur Operasional PT Bukaka. Dari delapan tuntutan praperadilan, ia meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Kejakgung untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement