Kamis 15 Sep 2022 08:35 WIB

Penyidikan Dugaan Korupsi Tower PLN Dilawan Aspatindo dan PT Bukaka

Aspatindo dan PT Bukaka lakukan gugatan praperadilan dugaan korupsi tower PLN.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Joko Sadewo
Aspatindo dan PT Bukaka lakukan gugatan praperadilan dugaan korupsi tower PLN. Foto ilustrasi tower PLN.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Aspatindo dan PT Bukaka lakukan gugatan praperadilan dugaan korupsi tower PLN. Foto ilustrasi tower PLN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2016, senilai Rp 2,5 triliun, mendapat perlawanan.

Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) dan PT Bukaka, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejakgung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penggeledahan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas kasus ini.

Gugatan tersebut, diajukan oleh Saptiastuti Hapsari (SH) di PN Jaksel. Saptiastuti Hapsari, diketahui sebagai Ketua Aspatindo, dan juga Direktur Operasional PT Bukaka. Hal ini mengacu laman resmi SIPP-PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Senin (12/9/2022) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Saptiastuti selaku pemohon, mengajukan delapan permohonan kepada PN Jaksel. Saptiastuti meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan. Meminta hakim tunggal praperadilan, menyatakan penyelidikan, dan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN 2016 yang dilakukan oleh Jampidsus-Kejakgung, sebagai pihak termohon, cacat hukum.

Dalam gugatannya, Saptiastuti juga meminta hakim tunggal praperadilan, menyatakan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejakgung di beberapa tempat terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016, cacat hukum, dan tidak sah.

 “Berikut segala keputusan ataupun penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung,” begitu dalam risalah gugatan praperadilan, yang dikutip dari SIPP-PN Jaksel.

Selanjutnya, Saptiastuti dalam gugatannya, juga meminta hakim tunggal praperadilan memerintahkan Kejakgung, untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016 tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon (Kejakgung) agar paling lambat selama 2x24 jam agar mengembalikan barang-barang, dan dokumen milik perusahaan pemohon, yang sudah disita,” begitu lanjut isi permohonan gugatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengaku belum mengetahui tentang gugatan praperadilan tersebut. Karena itu, ia mengaku belum dapat berkomentar tentang gugatan praperadilan tersebut. “Saya belum info dari bidang Pidsus (Pidana Khusus). Silakan tanya ke PN (Pengadilan Negeri). Saya belum dapat info,” kata Ketut lewat pesan singkat.

Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan tower transmisi PT PLN 2016, kasus tersebut resmi diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (25/7). Kasus tersebut terkait pembangunan 9.000 tower transmisi senilai Rp 2,5 triliun.

Dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan internal PT PLN, dan 14 perusahaan yang tergabung dalam Aspatindo. Gabungan korporasi itu, dikatakan menempatkan pihak PT Bukaka dan Aspatindo sebagai konsorsium pembangunan, yang mendapatkan fasilitas, dan kemudahan oleh PT PLN dalam proses pelelangan tower transmisi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement