REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri segera menggunakan mobil listrik untuk kendaraan dinas dalam kegiatan pengamanan maupun pengawalan pada gelaran internasional KTT G20 di Bali. "Polri sudah menyiapkan rencana untuk pengadaan kendaraan listrik baik untuk pengamanan dan pengawalan di G20," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Selain pada KTT G20, penggunaan kendaraan listrik untuk operasional Polri disiapkan untuk ibu kota negara, Nusantara, di Kalimantan Timur. Meski demikian, kata dia, untuk jumlah kendaraan listrik yang akan dipakai polisi masih dalam tahap perhitungan yang disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh Polri untuk pengadaan kendaraan listrik.
"Namun demikian untuk jumlahnya masih dihitung ulang kembali, sesuaikan dengan anggaran yang tersedia," katanya.
Menurut jenderal bintang dua itu, tahap awal penggunaan kendaraan listrik sebagai operasional polisi dilakukan pada acara KTT G20. Ia memperkirakan sekitar 50 persen kendaraan operasional Polri pada pengamanan dan pengawalan tamu resmi dan delegasi pada KTT G20 bakal menggunakan kendaraan listrik.
"Polri yang jelas untuk G20 sebagian mungkin 50 persen sudah menggunakan kendaraan listrik," kata Prasetyo.
Kemudian, lanjut dia, untuk anggaran 2023 secara bertahap akan dianggarkan pengadaan kendaraan listrik di tingkat Polda, namun untuk jumlahnya masih dalam perhitungan.
"Di Polda-Polda dulu akan diupayakan sudah membeli kendaraan listrik, cuma jumlahnya, kemudian standardisasinya masih dihitung ulang kembali oleh asrena dan aslog," ujarnya.
Selain pengadaan kendaraan operasional berbahan bakar listrik, kata dia, yang terpentingadalah menyiapkan infrastrukturnya di setiap Polda, dan Polres, utamanya Polres tipe kota besar. Infrastruktur yang dimaksud salah satunya stasiun pengisian bahan bakar listrik karena untuk dapat mengisi daya listrik satu mobil listrik membutuhkan catu daya berkekuatan 7.000 Watt listrik.
"Kalau misalnya Polri memiliki lebih dari satu kendaraan, maka bisa dihitung, untuk stasiun pengisian bahan bakar elektroniknya harus disiapkan terlebih dahulu," ujarnya.
Kesiapan kendaraan listrik dan infrastrukturnya ini, kata dia, dilakukan secara pararel atau bersamaan. Untuk tahap awal, kendaraan listrik untuk operasional Polri didahulukan untuk pejabat utamaPolri baik tingkat Polda maupun Mabes, dan kendaraan patroli lalu lintas serta kendaraan patroli Sabhara.
"Tetap (pengadaan) bertahap," kata dia. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres Nomor 7/2022 yang bernama Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 13 September 2022.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.