REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menkumham dan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengadakan pertemuan khusus dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Dalam pertemuan itu dibahas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi TNI di di Mabes TNI terkait dengan masalah pertanahan. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu tanah soal klaim tanah milik Kesultanan Deli.
"Persoalan hukum paling banyak yang dihadapi TNI adalah masalah terkait dengan tanah karena secara faktual TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan. Sebagian lagi lahan-lahan sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, kini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka,'' kata Panglima TNI Andika Perkasa yang dikutip Yusril dalam rilisnya, di Jakarta, Sabtu (18/9/2022).
Bahkan, lanjut Panglima TNI, tidak sedikit jumlahnya lahan-lahan tersebut kini dikuasai baik oleh warga masyarakat maupun perusahaan swasta dan dijadikan permukiman atau lahan kegiatan bisnis. Sebaliknya pula, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah inkrah mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktik tidak dapat dilaksanakan.
Terkait persoalan itu Yusril menyarankan alangkah baiknya jika TNI menginventarisasikan lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisis satu demi satu satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut. Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.
"TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah-mufakat sebelum menempuh langkah hukum,'' ujar Yusril.
Panglima TNI pun sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.