Selasa 20 Sep 2022 20:52 WIB

Anggota Komisi III DPR dari PKS Dukung RUU Perampasan Aset, Tunggu Keseriusan Pemerintah

Ada kekhawatiran RUU Perampasan Aset menghadirkan potensi penyelewengan kewenangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Forum Besar (Forbes) Anggota DPR-DPD Asal Aceh Nasir Djamil menghadiri acara Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bangsa, Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Forum Besar (Forbes) Anggota DPR-DPD Asal Aceh Nasir Djamil menghadiri acara Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bangsa, Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, dirinya mendukung hadirnya rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya menunggu sikap pemerintah yang mengusulkan RUU tersebut masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa adanya kekhawatiran RUU Perampasan Aset menghadirkan potensi penyelewengan kewenangan dari aparat penegak hukum. Pasalnya, ada peluang aparat penegak hukum merampas aset pelaku korupsi yang tak terkait dengan kasusnya.

Baca Juga

"Itu ada kekhawatiran seperti itu, apalagi nanti ada kekhawatiran kesewenang-wenangan aparat penegak hukum ya dengan undang-undang ini, sehingga semuanya (aset) dirampas," ujar Nasir dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Ia mengungkapkan, pernah ada kasus di mana aparat penegak hukum menyita aset yang tidak dihasilkan dari kasus korupsi tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan kasus tersebut.

"Padahal dia (koruptor) mendapatkan kekayaan itu. Aset itu jauh sebelum dia melakukan korupsi, tapi diambil semuanya, jadi upaya miskinkan koruptor ini," ujar Nasir.

Di samping itu, ia juga mempertanyakan upaya penyitaan aset pelaku kasus korupsi. Pasalnya selama ini, ia melihat para koruptor kerap lebih cerdik dalam mengamankan aset-asetnya ke tempat lain.

"Karena biasanya ya pelaku itu lebih canggih, lebih pintar ya daripada aparat yang menangkapnya, sepandai-pandainya aparat lebih pandai lagi pelaku kejahatan. Apalagi sekarang modus sudah banyak dan lebih canggih dibandingkan sebelum," ujar Nasir.

Adapun RUU Perampasan Aset belumlah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, sehingga pihaknya belum bisa membahasnya. Ia pun meminta keseriusan pemerintah dan tak hanya mendorong agar RUU tersebut segera dibahas Komisi III.

"Kalau pemerintah serius pasti dia lobi sana-lobi sini, agar rancang undang-undang ini bisa masuk dalam prolegnas tahun 2022," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement