Rabu 21 Sep 2022 22:48 WIB

Kemensos Perjuangkan Anak Yatim Hingga Lansia Mendapatkan Bansos

Risma mengaku masih ada dana yang belum bisa dicairkan dalam waktu dekat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) melihat warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) menghitung uang yang diterimanya di kantor PT Pos Indonesia, Banda Aceh  (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) melihat warga penerima bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) menghitung uang yang diterimanya di kantor PT Pos Indonesia, Banda Aceh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperjuangkan anak yatim piatu, disabilitas hingga lansia untuk mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) dengan jumlah yang semestinya. "Ada anak yatim, saya harus perjuangkan. Dia masih miskin, dia ditinggalkan orang tuanya, masa kemudian tidak bisa terima hanya karena dia masih kecil? Akhirnya saya perjuangkan," kata Risma dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menanggapi pertanyaan Komisi VIII DPR RI terkait anak usia 18 tahun yang menerima dana bansos, Menteri Risma menjelaskan bahwa ibu dari anak tersebut merupakan seorang TKW (tenaga kerja wanita), yang bekerja di luar negeri. Pada mulanya, bank yang bersangkutan tidak mengizinkan anak tersebut mengambil dana karena usianya yang masih belum memenuhi kriteria. Namun, pemberian diizinkan setelah Kemensos melakukan advokasi dan pertimbangan kondisi anak yang bersangkutan bersama pihak bank.

Baca Juga

"Saya advokasi seperti itu, akhirnya boleh atas nama anaknya. Kemudian ada yang anak dua tahun, karena tadi ibunya pergi ke luar negeri, tidak bisa diganti nama karena ibunya masih ada. Kecuali kalau ibunya meninggal, itu bisa diganti bapaknya atau anaknya," ujar dia.

Menurut Risma, salah satu cara lain yang dilakukan adalah jika ibu dari anak tersebut masih hidup namun bekerja di luar negeri, anak dapat menggunakan surat kuasa dari sang ibu untuk bisa menerima bansos dari Kemensos.

Pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos juga telah memperjuangkan penerima bantuan bisa menggunakan nama anak yatim yang bersangkutan. Ia menekankan bila bukan sang anak yang menerima, maka dana tidak bisa disalurkan secepatnya.

Kemudian pada awal bulan September 2022, pemberian Bantuan Pokok Non-Tunai (BPNT) juga mengalami keterlambatan selama satu minggu. Hal tersebut terjadi karena akses dana untuk BNPT masih ditutup oleh Kementerian Keuangan.

"Waktu awal penyerahan kami diminta menyerahkan (anggaran) BLT BBM. Kita diberi BLT BBM tapi untuk bansos masih ditutup," ujarnya.

Risma mengaku masih ada dana yang belum bisa dicairkan dalam waktu dekat. Oleh karenanya, Kemensos bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat sehingga dana dapat segera dicairkan.

"Nanti hari Jumat kita bahas terus kadang sampai malam. Kita ikuti terus dengan Bappenas dengan Kementerian Keuangan, bahkan Jumat mau ngecek ke lapangan. It's ok kita ikuti semuanya," ucapnya.

Dalam rapat itu, Kemensos turut mengusulkan tambahan anggaran sebanyak Rp 10,31 triliun. Dana itu akan digunakan ke dalam beberapa program yakni Program Asistensi Rehabilitasi Sosial bagi anak yatim piatu.

Di mana bantuan akan diberikan dalam bentuk bansos sejumlah Rp 200 ribu per bulan selama 12 bulan yang rencananya akan menargetkan 946.863 penerima.

Adapula makanan bagi lansia yang akan diberikan dalam bentuk bansos sebesar Rp 21 ribu per hari selama 365 hari dengan target sasaran sebanyak 334.011 penerima.

Kemudian Program makanan bagi disabilitas sebesar Rp 21 ribu per hari selama 365 hari dengan target sasaran 98.934 penerima. Anggaran juga akan digunakan bagi rumah sejahtera terpadu, bantuan penanganan korban bencana alam, program pahlawan ekonomi Nusantara sampai dengan pemberian alat bantu aksesibilitas.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement