Jumat 23 Sep 2022 01:07 WIB

Togar Disebut tak Pernah Minta Bantuan Pengajuan Ekspor Migor

Saksi sebut terdakwa tidak pernah minta bantuan pengajuan ekspor Migor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus minyak goreng (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj.
Sidang kasus minyak goreng (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang disebut tidak pernah meminta bantuan kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir soal pengajuan ekspor minyak goreng (migor). Hal itu terungkap dari kesaksian Farid Amir dalam sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/9). 

Dalam persidangan, Farid mengaku kenal dan mengetahui Togar. Tetapi, Farid menyebutkan pada pertemuan tanggal 23 Mei 2022, Togar justru tidak ikut hadir. 

Baca Juga

"Pada pertemuan 23 Mei, Pak Togar sedang sakit dan diwakilkan oleh tim dari Musim Mas yang tidak saya kenali," kata Farid dalam persidangan itu. 

Farid kemudian menjelaskan data mengenai ekspor minyak goreng Musim Mas sebesar 775.202 ton dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 160.986 ton. 

Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum Togar, Denny Kailimang menyebut realisasi DMO Musim Mas sebesar 150 ribu ton. Dengan demikian, jumlah itu di bawah dari kewajiban mereka untuk melaksanakan DMO. 

Farid menyebut Togar tidak pernah meminta tolong kepada dirinya untuk permohonan perizinan ekspor. Farid juga menyampaikan distribusi migor yang tidak terlaksana dengan baik merupakan tanggung jawab distributor bukan eksportir.

"Distribusi minyak goreng tidak terlaksana dengan baik. Distribusi ini merupakan tanggung jawab distributor, bukan eksportir," kata Farid. 

Sementara itu, tim kuasa hukum Togar, Denny Kailimang menjamin proses permohonan 41 PE dari Musim Mas group telah sesuai dengan ketentuan. Di antaranya sudah memenuhi persyaratan sales kontrak, Demand Order (DO), Purchase Order (PO) dan dilengkapi dengan faktur pajak. 

"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai direktur perdagangan luar negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," ucap Denny usai persidangan.

Sedangkan kuasa hukum korporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan bahwa PE yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE. 

"Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.

Selanjutnya, Refman menyoroti soal produsen migor lainnya yang turut mendapatkan PE dari Kemendag. Dia menyampaikan ada 65 perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk menjual CPO ke luar negeri. 

Tetapi, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengusut tiga perusahaan dalam kasus ini. Yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Refman mengeluhkan seluruh kerugian negara dan perekonomian negaranya hanya dibebankan kepada tiga perusahaan tersebut.

"Yang 62 gimana nih, kabur. Jadi kita ini korban. Kemudian, penyebab kelangkaan migor adalah penimbunan. Tapi mereka tidak pernah diperiksa jadi saksi," ucap Refman. 

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,3 triliun. 

Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement