Sabtu 24 Sep 2022 00:28 WIB

Satgas: PPKM Level 1 Bukti Pelonggaran Mobilitas Masyarakat

PPKM level 1 menerapkan pelonggaran tapi mengedepankan protokol kesehatan.

Red: Friska Yolandha
Calon penumpang melintas di samping papan digital penerapan protokol kesehatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 adalah bukti bahwa pemerintah menerapkan pelonggaran mobilitas.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Calon penumpang melintas di samping papan digital penerapan protokol kesehatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (2/8/2022). Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 adalah bukti bahwa pemerintah menerapkan pelonggaran mobilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 adalah bukti bahwa pemerintah menerapkan pelonggaran mobilitas.

"PPKM Level 1 menerapkan pelonggaran mobilitas, tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19, Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23//2022).

Baca Juga

Ia mengatakan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 masih mendominasi kasus infeksi COVID-19 di masyarakat pada saat ini. Data Kementerian Kesehatan hingga Kamis (22/9/2022) pukul 12.00 WIB menginformasikan penambahan kasus harian COVID-19 mencapai 2.162 kasus, terbanyak terjadi di DKI.

Sementara jumlah kasus sembuh bertambah 4.051 orang, dengan jumlah kasus meninggal mencapai 18 orang, terbanyak di Jawa Tengah.

Peraturan perpanjangan PPKM terbaru tertuang melalui Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa - Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali yang berlaku hingga 3 Oktober 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan masukan dari para ahli bahwa seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 dengan mempertimbangkan positive rate COVID-19 masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen dari populasi.

Ia mengatakan PPKM masih mensyaratkan vaksinasi dosis penguat atau booster tahap pertama untuk mencegah potensi importasi kasus dari aktivitas perjalanan orang.

"Memang benar vaksinasi dosis satu dan dua di Jabodetabek sudah di atas 70 persen, dan vaksinasi penguat di atas 50 persen. Namun, imunitas terhadap COVID-19 menurun seiring perjalanan waktu," katanya.

"Sehingga, regulasi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri harus diterapkan berdasarkan vaksinasi ketiga (penguat)," ujarnya.

Alexander mengimbau masyarakat yang beraktivitas harus menggunakan masker, baik itu di jalan, di kantor dan di area publik. "Mereka yang bergejala batuk, flu, demam, sakit tenggorok, sakit kepala, sebaiknya tidak perlu kemana-mana, di rumah saja," katanya.

Alexander menambahkan populasi rentan dan komorbid harus terus waspada serta menyegerakan diri mengakses program prioritas vaksinasi penguat.

Dilansir dari Dashboard Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI per Kamis (22/9), cakupan vaksinasi booster pada populasi rentan seperti lansia baru berkisar 6,66 juta orang dari total sasaran 21,55 juta orang.

Sedangkan masyarakat rentan dan umum yang memperoleh vaksin penguat berkisar 43,81 juta orang dari 141,21 juta jiwa sasaran.

"Seluruh petugas di area publik, perkantoran, pabrik, sekolah, pasar, mal, rumah ibadah, bertugas sebagai satgas untuk saling mengingatkan dan saling menopang, khususnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement