Senin 26 Sep 2022 06:07 WIB

Kurangi Kemacetan, Wagub: Belum Ada Kesepakatan Pengaturan Jam Kerja di DKI

Belum ada kesepakatan terkait pengaturan jam kerja untuk kurangi kemacetan di Jakarta

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Polda Metro Jaya berencana melakukan perubahan dan pergeseran jam kerja guna memecah kemacetan di DKI Jakarta. Hal tersebut sebelumnya telah didiskusikan didiskusikan dengan Pemprov DKI Jakarta, instansi pemerintah, hingga sektor swasta terkait. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Polda Metro Jaya berencana melakukan perubahan dan pergeseran jam kerja guna memecah kemacetan di DKI Jakarta. Hal tersebut sebelumnya telah didiskusikan didiskusikan dengan Pemprov DKI Jakarta, instansi pemerintah, hingga sektor swasta terkait. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, belum ada kesepakatan antarstakeholder terkait pengaturan jam kerja karyawan di DKI Jakarta untuk mengurangi angka kemacetan di jam kerja. Saat ini, gagasan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tersebut masih dibahas untuk mencapai kesepakatan dan diputuskan.

“Usulan Ditlantas itu sedang terus dibahas, sudah sering di rapat-rapatnyaya dengan asosiasi dengan para organisasi profesi juga sudah beberapa kali rapat belum diputuskan,” ujar Riza Patria dalam keterangannya, Ahad (25/9/2022).

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, wacana pengaturan jam kerja tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jajarta  maupun dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sahingga, kata Riza, perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini perhubungan. Disebutnya, DKI Jakarta bukan milik Pemprov DKI Jakarta tapi juga masyarakat Jakarta.

“Bertahap ya, belum diputuskan. Tidak bisa sepihak ini kan usulan yang baik dan perlu dipertimbangkan tapi tidak serta merta dilakukan sepihak karena ada pihak lain di antaranya pempus,” kata Riza.

Sebelumnya, wacana pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta hingga saat ini masih belum diterapkan. Skema pengaturan jam kerja ini pertama kali digagas oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka mengatasi kemacetan yang selalu terjadi di waktu-waktu tertentu. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Masih menunggu dari Pemprov yang adakan. Sedang dikaji oleh para pakar nanti didiskusikan baru diputuskan kita bersama,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui di lapangan Presisi Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Sejauh ini, lanjut Latif, gagasan mengenai pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta telah menemui kesepakatan mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha. Lalu pihaknya juga telah melakukan diskusi dan rapat dengan beberapa pihak, bahkan data sudah diberikan kapada Pemprov DKI Jakarta.

“Setelah itu tentunya bukan kami sebagai penuntut tunggal, tapi kami yang berada di lapangan ingin ini loh data yang ada dilapangan yang bisa saya sampaikan ke mereka,” terang Latif. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement