REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pihak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menggelar pemeriksaan di Jayapura, Papua. Sebab, lembaga antikorupsi ini merupakan pihak yang memanggil Lukas untuk diperiksa di Jakarta.
"Ya ini kan kami (yang) memanggil tersangka, bukan kami yang disuruh ke sana," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Ali menjelaskan, KPK sudah menyampaikan surat pemeriksaan kepada Lukas sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, KPK berharap Lukas dapat memenuhi panggilan tersebut, sekaligus melakukan asesmen terkait kondisi kesehatannya.
"Kami sudah sampaikan ya, silakan datang ke Jakarta, KPK akan lakukan asesmen pemeriksaan kesehatan sehingga apa benar sakit atau kemudian kalau sakit diberi kesempatan berobat," jelas Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening memastikan bahwa kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Kendati demikian, ia meminta agar Lukas diperiksa setelah sembuh dari sakit yang diderita saat ini.
"Berkenan kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk pada tahap penyidikan. Karena jangan sampai malah membuat Pak Lukas sakit semakin parah," kata Stefanus di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Dia pun menawarkan solusi agar tim medis KPK dapat mengecek langsung kondisi kliennya bersama dokter pribadi Lukas di Jayapura, Papua, sehingga semua pihak dapat saling memahami kondisi kesehatan Lukas yang sebenarnya. "Solusinya, dokter KPK dan dokter pribadi kita sama-sama pergi lihat bapak (Lukas), bagaimana pendapat kedua dokter ini," tutur dia.
"Kalau misalnya beliau bisa memberikan keterangan, puji Tuhan, lakukan. Kalau tidak bisa, kita tunggu sampai dia sehat. Itu saja. Ini urusan kesehatan, bukan urusan yang lain," imbuhnya.