Senin 26 Sep 2022 23:58 WIB

Uni Emirat Arab Bebaskan Aturan Wajib Masker

Mulai Rabu (28/9/2022) masyarakat di Uni Emirat Arab dibebaskan dari wajib bermasker

Rep: Mabruroh/ Red: Christiyaningsih
Mulai Rabu (28/9/2022) masyarakat di Uni Emirat Arab dibebaskan dari wajib bermasker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Mulai Rabu (28/9/2022) masyarakat di Uni Emirat Arab dibebaskan dari wajib bermasker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI — Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional (NCEMA) Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan pada Senin (26/9/2022) bahwa mereka akan melonggarkan pembatasan Covid-19. NCEMA mengumumkan mulai Rabu (28/9/2022) masyarakat di negaranya akan dibebaskan dari wajib bermasker. 

Dilansir Gulf News, kebiasaan menggunakan masker untuk selanjutnya merupakan opsional. Individu yang tetap ingin menggunakan masker baik di sekolah, kantor, maupun tempat lainnya akan dipersilakan.

Baca Juga

Pihak berwenang juga menambahkan bahwa mengenakan masker adalah opsional di tempat-tempat umum tetapi masih wajib ketika mereka berada di fasilitas medis, masjid, dan di transportasi umum. Aturan penggunaan masker di panerbangan tidak lagi wajib, tetapi maskapai penerbangan dapat menegakkan aturan jika mereka yakin perlu. Sedangkan untuk penyedia layanan makanan, pasien virus corona, dan kasus yang dicurigai mengarah ke Covid-19 harus tetap memakai masker.

Sesuai Green Pass, melakukan tes PCR untuk orang yang tidak divaksinasi adalah suatu keharusan setiap tujuh hari dan setiap 30 hari untuk yang divaksinasi. “Masa berlaku Green Pass untuk vaksinasi telah diperpanjang selama satu bulan, sementara aturan jarak sosial di masjid-masjid telah dilonggarkan mulai 28 September,” kata Juru Bicara Resmi NCEMA, Saif Al Dhaheri.

Sedangkan aturan karantina untuk orang yang terinfeksi telah dikurangi menjadi lima hari, baik di rumah atau di fasilitas medis. UEA juga akan berhenti mengumumkan kasus Covid-19 setiap hari dan pembaruan hanya akan tersedia di situs web resmi Kementerian Kesehatan dan Pencegahan, NCEMA, serta Otoritas Daya Saing dan Statistik Federal.

"Kita masih dalam fase pemulihan, karena virus masih ada. Kita harus terus mematuhi tindakan pencegahan. Fase selanjutnya mengharuskan kita semua untuk tetap pada tanggung jawab dan kesadaran bersama,” tambah Saif.

Pelonggaran pembatasan terjadi setelah tindak lanjut terus-menerus pada situasi epidemiologis dan pendaftaran nol kematian dan penurunan signifikan dalam kasus yang dilaporkan setiap hari. Kasus Covid-19 pertama di UEA terdeteksi pada 29 Januari 2020.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement