Selasa 27 Sep 2022 10:53 WIB

Oknum Polisi Ditahan Atas Dugaan Perkosaan dan Penganiayaan Anak Tiri

Kasus ini viral di media sosial setelah diunggah pengacara kondang Hotman Paris.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon telah menangani kasus dugaan perkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap anak tirinya. Dalam menangani kasus tersebut, polisi mengeklaim berusaha memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.

Oknum anggota polisi berinisial C itu sebelumnya bertugas di Polres Cirebon Kota (Polres Ciko). Tindak pidana kekerasan yang dilakukan oknum polisi itu dilaporkan keluarga korban pada 25 Agustus 2022 ke Polresta Cirebon.

Baca Juga

Pada 5 September 2022, pihak keluarga korban melakukan pelaporan susulan terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual. Oknum polisi berpangkat briptu tersebut kemudian ditangkap pada 6 September 2022. Oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kemudian resmi ditahan sejak 7 September 2022.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengaku, pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan keluarga korban atas tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka. "Kami buktikan tidak tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Sejak ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 5 September 2022, penyidik menangkap tersangka pada 6 September 2022 kemudian secara resmi melakukan penahanan sejak 7 September 2022," ujar Arif di Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022).

Tersangka juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Yakni mencapai 15 hingga 20 tahun penjara sebagaimana UU PKDRT maupun UU Pidana Kekerasan Seksual.

Arif menambahkan, pihaknya juga membuka ruang selebar-lebarnya kepada semua kalangan untuk bersama-sama melihat proses penyidikan yang dilaksanakan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Arif pun berkomitmen apabila penyidik melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut, maka akan ditindak tegas.

Menurut Arif, Polresta Cirebon memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk keluarga korban, apabila ada fakta baru yang belum terangkum dalam proses penyidikan. Sehingga komunikasi dengan penyidik tetap bisa dilakukan apabila keluarga korban ingin menyampaikan fakta lain di samping fakta yang sudah dihadirkan melalui keterangan korban maupun saksi.

"Namun, hal yang harus diperhatikan adalah memberikan aspek perlindungan terhadap korban, termasuk hak-haknya. Karena jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya akibat konten kejadiannya menjadi konsumsi publik yang justru mengakibatkan korban mengalami trauma tersendiri secara psikisnya," tegas Arif.

Arif menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan terjadinya tindak pidana kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022. Selanjutnya, pada 5 September 2022, disisipkan laporan tindak pidana kekerasan seksual sehingga penyidik minta penyertaan bukti visum.

Penyidik pun bergerak cepat menangkap tersangka pada 6 September 2022 kemudian langsung menahannya pada 7 September 2022. Dari situ, komunikasi dengan keluarga korban juga dilakukan secara aktif. Bahkan, keluarga korban datang ke Mapolresta Cirebon untuk melihat kondisi tersangka yang ditahan dan menyampaikan barang bukti yang dibutuhkan penyidik.

"Kondisi psikologis korban juga diperiksa untuk mengukur apakah korban mengalami trauma. Sehingga selama proses tersebut, komunikasi terus berjalan termasuk update perkembangan apabila ada fakta baru yang ingin dihadirkan. Kami membuka ruang sepanjang bisa dibuktikan dan didukung alat bukti," tegas  Arif.

Seperti diketahui, kasus tersebut sempat viral di media sosial setelah adanya video yang diunggah pengacara kondang, Hotman Paris.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement