Sabtu 01 Oct 2022 00:55 WIB

Israel Larang Partai Palestina Ambil Bagian dalam Pemilu Mendatang

Komite Pemilihan Pusat Israel mendiskualifikasi partai Palestina

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Komite Pemilihan Pusat Israel pada Kamis (29/9/2022) mendiskualifikasi sebuah partai besar yang mewakili warga Palestina di Israel untuk mencalonkan diri dalam pemilihan yang akan datang.
Foto: AP/Dita Alangkara
Komite Pemilihan Pusat Israel pada Kamis (29/9/2022) mendiskualifikasi sebuah partai besar yang mewakili warga Palestina di Israel untuk mencalonkan diri dalam pemilihan yang akan datang.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM — Komite Pemilihan Pusat Israel pada Kamis (29/9/2022) mendiskualifikasi sebuah partai besar yang mewakili warga Palestina di Israel untuk mencalonkan diri dalam pemilihan yang akan datang.

Badan pemilihan Israel mengatakan bahwa Majelis Demokratik Nasional Palestina umumnya dikenal sebagai Balad, telah menentang dan menolak karakter Yahudi dan demokratis Israel.

Israel secara kontroversial mendefinisikan dirinya sebagai negara orang-orang sementara Balad dan partai-partai Palestina lainnya telah lama berkampanye untuk mendefinisikannya sebagai negara untuk semua warganya. Warga Palestina Israel membuat lebih dari 20 persen dari populasi negara itu.

Komite Pemilihan memberikan suara 14-0 untuk melarang Balad mencalonkan diri, tetapi menolak langkah serupa yang melarang partai Daftar Arab Bersatu, Mansour Abbas, yang berpartisipasi dalam koalisi pemerintahan Israel saat ini, untuk mencalonkan diri.

Mosi pelarangan itu diminta oleh sebuah partai Israel yang disebut "Kami Bersama Menuju Tatanan Sosial Baru". Itu didukung oleh Partai Persatuan Nasional Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz, menurut surat kabar Israel Haaretz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement