Jumat 30 Sep 2022 18:45 WIB

Pentingnya Interaksi Guru dan Murid

Pola interaksi guru dan murid perlu diterapkan.

Red: Agung Sasongko
Interaksi guru dan murid (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Interaksi guru dan murid (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Ketika ada murid yang melakukan tindakan tak terpuji, apalagi pidana terhadap guru, ada beberapa hal yang harus menjadi bahan evaluasi. Pertama, adalah evaluasi terhadap murid yang melakukan tindakan tersebut. Kedua, catatan untuk si guru. Apakah guru sudah mendidik dan mengajarkan murid sesuai dengan standar prosedur yang tepat.

Ketiga, lingkungan sekolah dan tempat tinggal siswa. Keduanya sama-sama memengaruhi siswa, dan bisa jadi ada pengaruh buruk dari keduanya, sehingga termotivasi melakukan tindakan tak terpuji tersebut.

Baca Juga

Pimpinan Pondok Pesantren Turus Pandeglang Banten, KH Tubagus Ahmad Dahlani Idrus, menyampaikan, ketika ada murid yang menghina atau mencela gurunya, sebetulnya guru tersebut harus melakukan evaluasi diri.Menurutnya, mungkin guru itu memiliki sesuatu yang menjadi bahan untuk diproteskan oleh murid.

Misalnya, Kiai Dahlani pernah menemukan guru pengajar pendidikan moral pancasila (PMP), yang menyinggung hal-hal yang bersifat furu'iyah. Guru tersebut mengulas masalah kontroversial dalam kaitannya dengan amal ibadah kepada murid-murid yang terbiasa dengan mengadakan pembacaan shalawat. Lalu, guru itu menghukuminya bid'ah.

"Wah, itu pernah kejadian. Jadi artinya, guru harus banyak evaluasi, dan harus melakukan persuasi serta introspeksi," ujarnya menjelaskan kepada Republika,Rabu (28/9/2022).

Ketika menemukan murid yang bandel, yang harus dilakukan guru adalah melakukan pendekatan secara individu. Artinya, guru perlu menghadapi murid nakal dengan pola interaksi empat mata. Pola interaksi ini, menurutnya, harus dilaksanakan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 107)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement