Sabtu 01 Oct 2022 01:02 WIB

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan APIP, Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi

Kemendagri gelar rapat koordinasi tindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK dan APIP

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Irjen Kemendagri Tomsi Tohir (kiri)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Irjen Kemendagri Tomsi Tohir (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koodirnasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP dan BPK-RI di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Kemendagri dan BNPP meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan oleh BPK RI sebanyak delapan kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2021.

"Ini tentunya merupakan hasil dari komitmen dan aksi nyata seluruh Satuan Kerja Kemendagri dan BNPP dalam menyelesaikan TLHP BPK-RI," ujar Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam siaran pers, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Rapat tersebut digelar Kamis, 29 September 2022, dengan tema Membangun Komitmen Bersama Dalam Menyelesaikan TLHP APIP dan BPK-RI. Dalam sambutannya, Tohir, meminta seluruh pimpinan unit kerja eselon I dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk bersama-sama berkomitmen dan serius menuntaskan temuan APIP dan BPK-RI secara tepat waktu, yakni 60 hari sejak LHP diterima.

Pada semester I tahun 2022, terdapat 367 rekomendasi BPK-RI pada Kemendagri dan 30 rekomendasi pada BNPP. Atas rekomendasi BPK tersebut telah Kemendagri dan BNPP telah menindaklanjutinya dan berkomitmen paling lambat bulan November 2022 tuntas sehingga mencapai target yaitu 95 persen.

Berkat  kinerja itulah Kemendagri dan BNPP meraih opini WTP atas Laporan Keuangan oleh BPK RI sebanyak delapan kali berturut-turut sejak 2014 hingga tahun 2021. Di mana hal itu merupakan apresiasi dan penghargaan tinggi atas kinerja Kemendagri dan BNPP dalam mengawal laporan keuangan.

Di samping itu, Tohir juga meminta seluruh pimpinan unit kerja kselon I Kemendagri dan BNPP untuk segera menyelesaikan TLHP pada tahun-tahun sebelumnya. Dia juga meminta para komponen segera mengalokasikan sumber daya yang ada untuk berkomitmen dan menyelenggarakan pertemuan khusus di internal unit kerja eselon I masing-masing sehingga penyelesaian TLHP bisa tuntas.

"Bapak Mendagri memerintahkan kepada saya agar rapatkan dengan pimpinan komponen (unit kerja eselon I) dan sekretarisnya. Selesaikan semua temuan sampai dengan tuntas, terutama masalah keuangan yang dapat jadi masalah pidana, serta selesaikan dalam waktu maksimal 60 hari," ujarnya.

Menurutnya, hal itu membutukan terobosan dan inovasi agar target penyelsaian TLHP dapat tercapai. Dia percaya, di mana ada kemauan pasti ada jalan. Dia meminta jajarannya agar menjadikan tujuan itu sebagai peninggalan terbaik.

"Jadikan legacy bahwa TLHP dapat tuntas di era kepemimpinan Bapak/Ibu, dan ini memberikan dampak positif untuk generasi yang akan datang, namun apabila terdapat kendala dalam menyelesaikan TLHP maka limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Irjen Kemendagri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement