Ahad 02 Oct 2022 12:37 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Menpora akan Tuntut Pertanggungjawaban

Presiden memberikan arahan agar segera menginvestigasi secara serius peristiwa ini.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Ilham Tirta
Kerusuhan di Stadium Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Foto: AP
Kerusuhan di Stadium Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali berjanji akan menuntut pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait yang menyebabkan ratusan nyawa melayang dalam tragedi Kanjuruhan dengan segala aturan yang ada di Indonesia. Zainudin menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

"Pemerintah secara umum dan khususnya Bapak Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa duka yang mendalam atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruan Malang pada 1 Oktober 2022. Kepada keluarga yang ditinggalkan supaya diberi kekuatan dan ketabahan oleh Allah SWT Tuhan YME dalam menerima musibah ini," kata Zainudin dalam pernyataan resminya, Ahad (2/10/2022).

Baca Juga

Menurutnya, kejadian itu sangat memprihatinkan dan mengecewakan, karena di tengah upaya untuk membangun sepak bola nasional justru ternodai dengan peristiwa yang menjadi sejarah kelam di dunia sepak bola. Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan melalui Mensesneg kepada Menpora dan Kapolri untuk segera menginvestigasi secara serius peristiwa ini.

"Dan mengusut tuntas apa yang menjadi penyebab terjadinya kerusuhan ini. Selanjutnya, Bapak Presiden memberi arahan untuk segera ke Malang, melihat kondisi korban yang sedang dirawat di rumah sakit serta bertakziah kepada keluarga korban yang meninggal," katanya.

"Menindaklanjuti arahan tersebut saya segera berkoordinasi dengan Kapolri dan Ketum PSSI untuk segera mengambil langkah penanganan secara cepat dan tepat," katanya.

Ia berharap bisa segera mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola, baik kompetisi maupun turnamen, agar tragedi Kanjuruhan ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Tragedi ini, kata dia, harus dijadikan pelajaran.

"Kepada mereka yang harus bertanggung jawab tentu haruss bisa mempertanggung-jawabkan sesuai aturan yang berlaku (aturan FIFA, aturan PSSI dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di negara ini)," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tertuang di Pasal 52. Disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik.

Selanjutnya, Pasal 103 UU keolahragaan Nasional menyebutkan: Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement