REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian menangkap salah seorang warga Kabupaten Garut berinisial AA (39 tahun) lantaran diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu. Lelaki yang merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, tersangka diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel. Saat menempelkan sabu-sabu itu, tersangka diketahui menggunakan kendaraan dinas berplat merah.
"Tersangka melakukan transaksi narkotika dengan cara menempelkan beberapa narkotika itu dengan kendaraan dinas berpelat merah. Itu nanti diambil oleh pembeli," kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (3/10/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 3,53 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka diduga telah melakukan aksinya itu selama enam bulan terakhir.
"Dia menggunakan kendaraan dinas untuk mengelabui petugas. Kami kembangkan pembelinya," kata Wirdhanto.
Selain menangkap AA, Kepolisian Resor (Polres) Garut juga menangkap 24 orang tersangka narkotika lainnya selama dua bulan terakhir. Tak hanya itu, polisi juga menangkap lima orang tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Total, terdapat 30 orang tersangka yang ditangkap dalam dua bulan terakhir.
Wirdhanto mengatakan, dari para tersangka itu didapatkan total barang bukti 15,7 gram narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, ganja 30,89 gram, dan 6.479 butir obat-obatan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 497 botol minuman keras.
"Pasal bervariasi mulai dari UU Narkotika, UU Kesehatan, UU Psikotropika, dan Perda Kabupaten Garut. Ancaman hukuman juga bervariasi," kata dia.
Wirdhanto mengajak masyarakat untuk proaktif dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan miras, di Kabupaten Garut. Apabila memiliki informasi, masyarakat diminta untuk melapor.
"Kalau ada oknum polisi, kami akan berikan penindakan apabila terbukti," kata dia.