Senin 03 Oct 2022 16:35 WIB

Polisi Belgia Tangkap Imam Prancis-Maroko

Imam tersebut dituduh berkhutbah dengan menghasut kebencian dan diskriminasi.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Beberapa organisasi masjid di Prancis memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mendeportasi imam Muslim terkenal Hassan Iquioussen. Deportasi dilakukan kepada Hassan karena beberapa tuduhan yang menurut komunitas Muslim tidak berdasar. Polisi Belgia Tangkap Imam Prancis-Maroko
Foto: Anadolu Agency
Beberapa organisasi masjid di Prancis memprotes keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mendeportasi imam Muslim terkenal Hassan Iquioussen. Deportasi dilakukan kepada Hassan karena beberapa tuduhan yang menurut komunitas Muslim tidak berdasar. Polisi Belgia Tangkap Imam Prancis-Maroko

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Seorang imam keturunan Prancis-Maroko Hassan Iquioussen yang dituduh melakukan ujaran kebencian dan anti-Semitisme telah ditangkap di Belgia. Pria itu ditangkap setelah berusaha menghindari deportasi kembali ke Maroko oleh Prancis.

Sebuah sumber polisi mengatakan Hassan Iquioussen telah ditahan tanpa insiden Jumat malam di Tournai, dekat perbatasan Prancis. Pengkhutbah Muslim itu telah hilang sejak Dewan Negara, pengadilan tertinggi Prancis, memberikan lampu hijau untuk pengusirannya ke Maroko. Dia juga masuk dalam daftar pencarian orang di Eropa.

Baca Juga

Dilansir dari Radio France Internationale (RFI), Sabtu (1/10/2022), Iquioussen dituduh telah berpidato dakwah diselingi dengan komentar menghasut kebencian dan diskriminasi dan membawa visi Islam yang bertentangan dengan nilai-nilai Republik, menurut dokumen pengusiran. Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin mengatakan dia senang dengan penangkapan Iquioussen.

"Menghindari pengusiran dari wilayah nasional adalah pelanggaran," tambahnya.

Tindakan provokasi

Dewan menuduhnya berpidato anti-Semit dan pidato sistematisnya tentang inferioritas perempuan merupakan tindakan provokasi untuk kebencian. Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin mengatakan pengkhotbah itu, telah berada di file "S" (untuk keamanan nasional) oleh DGSI selama 18 bulan sebelum perintah deportasi.

Pengacara pria berusia 58 tahun itu pada Juli berhasil mengajukan permohonan ke pengadilan Paris untuk menangguhkan perintah tersebut, dengan mengatakan itu akan menciptakan kerugian yang tidak proporsional pada kehidupan pribadi dan keluarganya.

Tapi ini secara efektif dibatalkan dengan keputusan Selasa lalu. Lahir di Prancis tetapi berkebangsaan Maroko, Iquioussen memiliki lima anak dan 15 cucu, semuanya orang Prancis.

Kebangsaan ditolak

Ketika dia dewasa, dia memutuskan tidak memilih kewarganegaraan Prancis dan hanya mempertahankan kewarganegaraan Marokonya. Iquioussen mengklaim telah mencoba dua kali untuk memulihkan kewarganegaraan Prancisnya tanpa hasil sejak ia berusia 18 tahun.

Dia mengatakan permintaan keduanya ditolak pada 1999 karena ikatannya yang sangat kuat dengan Persatuan Organisasi Islam di Prancis, yang sejak itu menjadi Muslim Prancis (MF). Dalam video 29 ​​Juli yang dilihat 228 ribu kali di saluran YouTube-nya, Iquioussen mengklaim Prancis berada dalam hati dan jiwa, dalam pemikiran dan dalam budayanya.

Berkat platform online terkenal, ia telah membangun reputasinya selama bertahun-tahun. Tidak kurang dari 178 ribu pelanggan (untuk 33 juta tampilan) mengikuti khutbahnya tentang Islam dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement