Rabu 05 Oct 2022 04:07 WIB

KPK Masih Tunggu Waktu yang Tepat untuk Panggil Lukas Enembe

KPK berjanji dalam waktu dekat Lukas Enembe akan diperiksa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Dok Pemprov Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu waktu yang tepat untuk kembali memanggil Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, lembaga antirasuah ini berjanji, pemeriksaan terhadap Lukas akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Masih wait and see, tapi juga tidak lama-lama, dalam waktu tertentu karena dalam hal ini kita harus koordinasi dengan Menko Polhukam untuk langkah-langkah berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga

Karyoto menjelaskan, KPK juga sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memanggil Lukas. Salah satunya, yakni koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.

"Kita masih fokus pada koordinasi dengan forkopimda, nanti ada perkembangan situasi kami laporkan waktunya yang tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendekatan secara persuasif agar Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyelidikan.

"Kami masih terus melakukan pendekatan secara persuasif agar relevan dengan itu kooperatif. Kami akan menghargai kesehatan yang bersangkutan. Itu kami sampaikan, baik lewat pandangan hukumnya maupun lewat Kapolda dan Pangdam kemarin dilakukan secara persuasif," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (3/10/2022).

Langkah persuasif tersebut, kata dia, guna mencegah risiko-risiko yang timbul, misalnya ada penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.

"Kami juga harus melakukan kalkulasi tentang risiko yang mungkin timbul jika misalnya ada paksa paksa sebelumnya, ya, kami harus memperhatikan. Hal itu tentu bukan masalah untuk mengambil paksa dengan segala kekuatan. Akan tetapi, itu tadi ada risiko yang tentu harus harus diambil. kami hitung di sana," katanya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

KPK berencana kembali memanggil Lukas untuk diperiksa terkait kasus yang menyeretnya. Meski demikian, belum diketahui kapan pemanggilan kedua sebagai tersangka ini akan dilakukan.

Lembaga antikorupsi itu sebelumnya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas pada Senin (26/9/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka itu, Lukas tidak hadir dengan alasan masih sakit.

Lembaga antirasuah ini juga telah memanggil Lukas untuk diperiksa pada tanggal 12 September 2022 lalu di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, saat itu Lukas mengonfirmasi tidak dapat hadir.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement