Jumat 07 Oct 2022 03:50 WIB

Saat Hujan Tiba, ini yang Biasanya Dilakukan Rasulullah

Beberapa hari terakhir, hujan hampir datang setiap hari.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agung Sasongko
Hujan deras/ilustrasi
Foto: Flickr
Hujan deras/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Beberapa hari terakhir, hujan hampir datang setiap hari. Curah hujan yang tinggi menyebabkan sejumlah daerah banjir. Sebagai Muslim, dalam kondisi ini ada baiknya mencontoh perilaku Nabi Muhammad.

Ada beberapa hal yang dilakukan Rasulullah ketika hujan tiba:

Baca Juga

1. Rasulullah membuka atau menyingkap Baju.

Imam Abu Bakr al-Thurthusyi mencatat dalam kitab al-Du’a al-Ma’tsûr wa Âdâbuhu wa Mâ Yajibu ‘alâ al-Dâ’î Ityâ’nuhu wa Ijtinâbuhu, diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Shahihnya dan Imam Abu Dawud, dari Anas, ia berkata: Nabi ketika melihat hujan, beliau membuka bajunya.

(Riwayat lain dari Imam Abu Dawud, (Anas) bekata: Nabi menyingkap pakaiannya hingga terkena guyuran hujan. Kami berkata: Ya Rasulullah, kenapa tuan berbuat seperti ini? Rasulullah menjawab: Karena hujan merupakan rahmat yang diberikan Allah.

Makna kalimat ‘liannahu hadîts ‘ahd bi rabbihi’ pada hadits di atas, menurut Imam al-Nawawi adalah sesungguhnya hujan adalah rahmat, yaitu rahmat yang baru saja Allah ciptakan kemudian Rasulullah bertabarruk (mengambil berkah) dengan hujan tersebut.

Hadits ini merupakan dalil untuk pendapat ashab Syafi’yah (mazhab Syafii) bahwa sesungguhnya disunahkan di saat awal (turunnya) hujan untuk membuka (pakaian) selain aurat hingga terkena air hujan. (Imam Yahya bin Syarraf al-Nawawi, Shahîh Muslim bi Syarh al-Nawawi, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilimiyyah, 2017, juz 3, halaman: 173). 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement