Senin 10 Oct 2022 17:31 WIB

Polri Sebut Efek Gas Air Mata Perih Seperti Terkena Sabun, tak Mematikan

Jika terkena gas air mata pada mata khususnya maka terjadi iritasi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat bentrokan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Foto: AP Photo/Yudha Prabowo
Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat bentrokan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengeklaim penyebab kematian dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) bukan karena ‘serangan’ gas air mata. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, tak ada jurnal ilmiah maupun hasil dari kesimpulan para pakar persenjataan, maupun zat kimia yang menyimpulkan penggunaan gas air mata menimbulkan hilang nyawa.

Dedi mengakui, aparat keamanan kepolisian saat pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) waktu itu, memang menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton dan suporter yang nekat masuk ke lapangan. Namun, kata Dedi, Polri mengacu pada kajian akademis para ahli, dan pakar kedokteran yang menyatakan, penggunaan gas air mata, tak pernah ada yang berdampak pada kematian.

Baca Juga

“Sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Karena di dalamnya gas air mata ini tidak ada toxic, atau racun yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Dedi menambahkan, gas air mata yang digunakan Polri untuk pengendalian massa ada tiga jenis. Gas air mata dengan tabung putih yang hanya mengeluarkan asap putih saat dilontarkan atau ditembakkan.

Kemudian gas air mata dengan tabung biru yang mengeluarkan partikel pedas dan perih di mata. Dan gas air mata tabung merah dengan tingkat keperihan mata, dan iritasi, serta sesak penafasan sesaat. “Menurut pakar, apabila gas air mata ini dampaknya ini hanya iritasi pada mata, iritasi pada kulit, dan iritasi pada pernafasan,” terang Dedi.

Polri, kata Dedi mengacu pada pendapat dokter spesialis mata yang menyebutkan dampak iritasi gas air mata yang terkena mata seseorang, sama seperti halnya ketika mengusap wajah dengan sabun, tetapi dalam kondisi kelopak mata terbuka.

“Jika terkena gas air mata pada mata khususnya maka terjadi iritasi. Sama halnya terkena air sabun. Terjadi perih, tapi pada beberapa waktu langsung sembuh, dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal. Sama halnya kalau terkena gas air mata, iritasi pada pernafasan yang tidak menimbulkan fatalitas,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan, saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan, ada sebelas kali tembakan gas air mata yang masing-masing menggunakan tabung putih, biru, maupun merah.

Dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, sedikitnya 131 penonton, dan suporter sepak bola tewas. Kejadian itu terjadi usai laga Arema Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Selain menyebabkan korban jiwa, lebih dari 500 lainnya mengalami luka-luka berat, maupun ringan. Mereka yang menjadi korban dari beragam usia. Catatan kematian korban, termuda balita usia sekitar tiga tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement