REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus Indramayu tahun anggaran 2022. Keempat tersangka itu langsung ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu, Selasa (11/10).
Dari empat orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Setda Kabupaten Indramayu. Keduanya adalah A dan TH. Sedangkan dua orang tersangka lainnya adalah EP selaku penyedia jasa, dan NM selaku pejabat pengadaan.
"Mereka sudah ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya.
Dari kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyelidikan, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif dan dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang.