Rabu 12 Oct 2022 07:20 WIB

Empat Tersangka Korupsi Mamin Santri Tahfidz di Indramayu Ditahan

Dari empat tersangka, dua pelaku korupsi di antaranya adalah ASN Setda Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kejaksaan Negeri menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi makan minum santri rumah tahfidz, Selasa (11/10/2022).
Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi makan minum santri rumah tahfidz, Selasa (11/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum santri di Rumah Tahfidz Takhasus Indramayu tahun anggaran 2022. Keempat tersangka itu langsung ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu, Selasa (11/10).

Dari empat orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Setda Kabupaten Indramayu. Keduanya adalah A dan TH. Sedangkan dua orang tersangka lainnya adalah EP selaku penyedia jasa, dan NM selaku pejabat pengadaan.

"Mereka sudah ditahan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya.

Dari kesimpulan dan keputusan tim penyidik dari serangkaian hasil penyelidikan, keempatnya dinyatakan memenuhi syarat-syarat objektif serta subjektif dan dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang.

Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Helmy menambahkan, empat orang tersangka itu resmi ditahan setelah dua kali dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saat ini mereka sudah berada di Lapas Indramayu," cetus Helmy.

Helmy menjelaskan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 400 juta.

Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan, mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Kami berkomitmen untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini secara profesional karena kasus ini sudah sangat mencederai perasaan masyarakat," ucapnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement