Rabu 12 Oct 2022 08:52 WIB

Kemkumham Belum Ubah Harga Paspor Masa Berlaku 10 Tahun 

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (kanan) memeriksa dokumen tenaga kerja asing.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (kanan) memeriksa dokumen tenaga kerja asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemkumham) menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun bakal mulai diterbitkan mulai 12 Oktober 2022. 

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Aturan itu diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022. Namun, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.

 

photo
Petugas menunjukan Paspor Republik Indonesia (RI) yang sudah jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (5/10/2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru masa berlaku Paspor RI menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun, yang tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham RI Nomer 18 tahun 2022 yang diundangkan pada, Kamis (29/9/2022). - (ANTARA/Muhammad Iqbal)

 

"Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10).

Widodo menyampaikan, saat ini, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. 

"Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," ujar Widodo. 

Diketahui, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan  menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. 

"Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," ucap Widodo. 

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia sudah menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement