REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan panggilan pemeriksaan terhadap Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho pada Rabu (12/10/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Adapun ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Prasetyo. Ia sebelumnya juga sudah diperiksa oleh KPK terkait kasus yg sama pada Senin (3/10/2022).
Selain Prasetyo, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Redhy Novarisa pada hari ini. Lembaga antirasuah ini berharap keduanya memenuhi panggilan penyidik.
Seperti diketahui, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya, yakni dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.