REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022. Tahapan verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, setelah hasil verifikasi administrasi diumumkan, partai-partai yang lolos akan melalui tahapan berbeda. Untuk partai yang sudah punya kader di parlemen, akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sedangkan partai non-parlemen, tentunya termasuk partai baru, harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Jika lolos verifikasi faktual, barulah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.
"Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Idham menjelaskan, saat verifikasi faktual, petugas KPU RI akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu. Pengecekan secara langsung ini akan dilakukan pula oleh petugas KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"KPU tingkat provinsi juga akan berkunjung, sama. Yang diliat itu ketua, sekretaris, bendahara, juga alamat kantor. Kalau dulu keterangan domisili, sekarang hanya surat pernyataan saja," ujarnya.
Sedangkan KPU kabupaten/kota, kata Idham, akan melakukan proses verifikasi keanggotaan partai. Proses ini harus dilakukan secara cermat. "Besar harapan kami Bawaslu kab/kota juga bersama dalam proses verifikasi, selama keterlibatan Bawaslu dilakukan, maka proses akan semakin terbuka," tambah Idham.
Karena itu, Idham meminta KPU di setiap tingkatan untuk mempersiapkan diri untuk melakukan verifikasi faktual. Proses verifikasi diminta dilakukan secara cermat dan terdokumentasikan sehingga bisa dijadikan bukti jika kemudian hari ada sengketa.
Berikut daftar partai yang mengikuti verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republikku Indonesia
24. Partai Republik Satu
Idham sebelumnya menyatakan bahwa Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu tidak melengkapi dokumennya hingga batas akhir verifikasi administrasi. Karena itu, empat partai tersebut terancam tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.