REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin menilai Pengadilan HAM untuk peristiwa Paniai berjalan kurang greget. Hal itu disampaikannya usai menyimak sidang Paniai sejak Kamis (13/10) pagi hingga sore.
Agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (13/10) berupa pemeriksaan enam saksi. Dua saksi di antaranya merupakan mantan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen (Purn) TNI Franzen G. Siahaan dan Ketua Tim Terpadu Investigasi Peristiwa Paniai 2014 Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukmanto.
"Komnas HAM hadir di Pengadilan HAM Makassar bertujuan untuk mengawal proses Pengadilan HAM Peristiwa Paniai agar berjalan secara maksimal dan memastikan keadilan bagi korban melalui mekanisme yudisial," kata Amiruddin dalam keterangannya pada Kamis(13/10).
Amiruddin meminta, majelis hakim kasus Paniai bekerja lebih keras. Hal ini dimaksudkan agar proses penggalian kebenaran material dari peristiwa Paniai lebih maksimal.
"Berdasarkan keterangan dua saksi, yaitu mantan Pangdam XVII/Cenderawasih dan Ketua Tim Investigasi Peristiwa Paniai, hakim perlu bekerja lebih keras. Terutama untuk mendalami tanggung jawab komando atas terjadinya peristiwa tersebut," ujar Amiruddin.
Amiruddin juga menyoroti peran jaksa penuntut umum (JPU) dalam menghadirkan saksi. "Jaksa penuntut perlu lebih aktif dalam menghadirkan saksi yang sungguh-sungguh relevan dengan peristiwa. Sekaligus menunjukkan alat bukti yang kuat," lanjut Amiruddin
Amiruddin berharap, penyelenggaraan pengadilan HAM kasus Paniai bisa membuktikan dakwaan JPU secara transparan sekaligus memberikan harapan keadilan kepada korban. Hal itu menurutnya hanya bisa dicapai jika semua pihak terkait bekerja keras.
Diketahui, sidang Pengadilan HAM Kasus Paniai dipimpin oleh Ketua Majelis Sutisna Sawati dan didampingi hakim anggota Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi. Tiga nama terakhir merupakan hakim adhoc HAM yang baru saja dilantik.
Di sisi lain, Pengadilan HAM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.