REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polres Pringsewu telah menetapkan dua tersangka kasus pembuangan bayi di kolam tempat sampah Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Setelah seorang pelaku perempuan pembuang bayi tersangka R (21 tahun), kini rekan kerja pelaku RP (21) menjadi tersangka baru.
Keterangan yang diperoleh di Polres Pringsewu, Kamis (12/10/2022), tersangka R adalah pelaku utama pembuang bayi di kolam tempat sampah. Sedangkan tersangka RP rekan kerja pelaku satu tempat kerja di sebuah koperasi di Kota Bandar Lampung.
Keterlibatan RP, warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, dalam kasus pembuangan bayi, karena berperan memberikan saran kepada R untuk melakukan aborsi. RP juga menjadi rekan pelaku utama dalam menyiapkan obat-obatan untuk proses aborsi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, dalam kasus aborsi tersebut, kesempatan dalam kesempitan RP diduga meraup untung kepada pelaku utama dengan menaikkan harga obat-obatan untuk aborsi. Modus yang dilakukan RP kepada R yakni menaikkan harga obat aborsi dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.700.000. RP mendapatkan untung dari obat-obatan sebesar Rp 350 ribu. "Keuntungan didapat RP dari menaikkan harga obat,” kata Iptu Feabo Adigo, Kamis (13/10/2022).
Penetapan RP sebagai tersangka, kata Iptu Feabo, dikarenakan tersangka terlibat dalam aksi aborsi, membunuh janin dan menggugurkannya di dalam kandungan R, rekan kerjanya sendiri. Selain itu, RP juga memperdaya pelaku dalam penyediaan dan pembelian obat-obatan.
Sosok orok ditemukan warga sudah meninggal dunia di kolam bekas pembuangan sampah di Kampung Parerejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu pada 10 Oktober 2022 pukul 20.30 WIB. Saat ditemukan warga, kondisi bayi tersebut sudah membusuk di bagian kepala, dan usus dalam perutnya terburai.
Menurut Nuryanto (29), warga yang melihat penemuan bayi tersebut saat itu ia mengobrol dengan warga lainnya, tak jauh dari kolam sampah tersebut. Ketika mau buang air kecil, ia mencari lokasi di belakang rumah warga.
Nuryanto awalnya melihat ada ular di sebuah tempat, dan mengajak temannya untuk menangkap ular tersebut. Saat itu, ia melihat ada sesosok jasad bayi tanpa kain penutup. Jasad bayi tak berdosa tersebut mengambang di kolam, yang sudah dikenal warga tempat buang sampah.
Iptu Feabo menyatakan, RP dan R telah ditahan di Polres Pringsewu. Ia terancam Pasal 77A Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 jo Pasal 342 jo Pasal 343 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.