Kamis 13 Oct 2022 19:02 WIB

Eri Ingin Bangunan Kuno di Surabaya Dikategorikan Secara Tematik

Walkot Surabaya Eri Cahyadi ingin bangunan kuno dikategorikan secara tematik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Pengunjung berfoto di depan salah satu mural bernuansa Tionghoa saat peluncuran awal Wisata Kampung Pecinan di Jalan Kapasan Dalam, Surabaya, Jawa Timur. Walkot Surabaya Eri Cahyadi ingin bangunan kuno dikategorikan secara tematik.
Foto: ANTARA/Moch Asim
Pengunjung berfoto di depan salah satu mural bernuansa Tionghoa saat peluncuran awal Wisata Kampung Pecinan di Jalan Kapasan Dalam, Surabaya, Jawa Timur. Walkot Surabaya Eri Cahyadi ingin bangunan kuno dikategorikan secara tematik.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya. Eri mengatakan, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya tidak bisa asal disebut sebagai bangunan cagar budaya. Sebelum disebut sebagai cagar budaya, bangunan kuno itu harus dikaji terlebih dahulu.

“Harus ada filosofi dan ceritanya apa saja dari bangunan tersebut, sehingga nanti dibuatkan cerita di depan bangunan itu. Tujuannya agar anak-anak itu tahu sejarah dari bangunan itu,” kata Eri, Kamis (13/10).

Baca Juga

Eri Cahyadi juga berharap, dalam Raperda yang disusun, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya dikategorikan secara tematik. Tujuannya untuk mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. 

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” ujar Eri. 

Ketika itu terlaksana, kata Eri, kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage. Kawasan wisata heritage nantinya bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak-anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, pertemuan yang digelar untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Retno menerangkan, Raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU nomor 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya, yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

“Sedangkan di UU yang baru nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno. 

Selain itu, lanjut Reno, di Undang-Undang yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B, dan C. Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni lokal di skala kabupaten/ kota, regional untuk skala provinsi, dan nasional.

“Sedangkan Raperda kita nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya, dan pratama,” ujarnya. 

Retno juga menyampaikan pesan Eri Cahyadi, dalam pelestarian bagunan cagar budaya Pemkot Surabaya harus melibat komunitas dan stakeholder. Tujuannya agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement