REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Rizky Billar mengatakan sudah ada kesepakatan damai dengan pihak Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti dan billar disebut berdamai pada Kamis (13/10/2022).
"Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis tengah malam.
Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus KDRT tersebut. Mereka meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya dengan restorative justice.
"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara mengingat keduanya (sudah) saling memaafkan dan (ingin) membina hubungan lebih baik, sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.
Philipus juga mengatakan pihak Lesti Kejora yang didampingi oleh kuasa hukumnya telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut kliennya bisa segera dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan. "Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis malam.