Jumat 14 Oct 2022 13:39 WIB

Polisi: Ibunda Lesti Mendengar Ketika Putrinya Dibanting Rizky Billar

Lesti telah mencabut laporannya terkait KDRT dengan terlapor suaminya, Rizky Billar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar diketahui oleh ibu kandung Lesti Kejora. Hal itu diketahui setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Lesti Kejora beberapa waktu lalu.

"Dipukul itu jam 10 pagi, lalu Lesti minta pulang tapi dibanting lagi. Sementara di rumahnya itu ada ibu Lesti dan dia mendengar anaknya dibanting gitu," ujar Zulpan saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Bahkan, lanjut Zulpan, ibu kandung Lesti itu mendengar teriakan anaknya akibat dibanting Rizky Billar. Hanya saja, Zulpan tidak membeberkan bagaimana respons dari ibu kandung Lesti ketika mengetahui anaknya mendapatkan tindakan KDRT dari Rizky Billar.

Kesaksian ibu kandungnya tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dalam BAP diterangkan itu ibunya mendengar pertengkaran bagaimana anaknya berteriak," tutur Zulpan.

Sementara itu, Lesti telah mencabut laporannya terkait KDRT dengan terlapor suaminya sendiri, Rizky Billar. Ini diketahui usai Lesti Kejora hendak menyambangi suaminya yang tengah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Namun demikian, pencabutan laporan tersebut tidak semerta-merta langsung membebaskan Rizky Billar.

“Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," tutur Zulpan.

Selain itu, kata Zulpan, ada mekanisme hukum yang harus dihormati pihak korban dan juga tersangka. Kemudian pihaknya juga harus berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Laporan Lesti terdaftar dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Penyidik dalam hal ini sudah menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Kalau kita hentikan, jaksa akan menanyakan alasan dihentikan itu apa. Nanti tentunya akan dilakukan gelar perkara apakah dapat dihentikan sesuai permintaan pelapor atau tetap dilanjutkan," kata Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement