REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Sejauh ini, pihak kepolisian mengaku belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
"Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.
Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan. Ia menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.