Jumat 14 Oct 2022 17:28 WIB

Kapolri Proses Pemecatan Irjen Teddy Minahasa Akibat Terjerat Jaringan Narkoba

Kasus narkoba yang menjerat Teddy dari pengembangan jajaran Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sebanyak 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sebanyak 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Sigit Prabowo membenarkan sejumlah anggota Polri terlibat jaringan narkoba, mulai dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Komisaris Polisi (Kompol) hingga  Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Salah satunya adalah Kapolda Sumatra Barat yang tengah berproses mutasi menjabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.

Dalam konferensi persnya, Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut. Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan di proses secara etik dan pidana.

Baca Juga

“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Menurut Sigit pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy itu berawal dari pengembangan kasus narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya. Lalu, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, hasilnya mengarah ke anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat Kapolsek, dan mantan Kapolres Bukti Tinggi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

“Kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa terhadap TM,” ujar Sigit.

Selanjutnya, kata Sigit, pihaknya juga telah melaksanakan gelar dan hasilnya Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus. Sigit juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidananya. Hal ini sebagai bentuk keseriuasan pihaknya untuk menindak tegas masalah narkoba.

“Ini warning ke anggota agar tidak main-main. Saya juga membuka ruang ke masyarakat terkait pelanggaran ke anggota untuk dilakukan pasti akan ditindak tegas,” tutup Sigit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement