Sabtu 15 Oct 2022 00:18 WIB

Dana Bantuan Parpol Ditambah, Wamendagri: Negara tidak Bisa Jalan tanpa Partai 

Dana bantuan untuk parpol dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Wamendagri John Wempi Wetipo usai memberikan sambutan dalam acara penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) serta penyerahan rekapitulasi data WNI per PPLN di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/10/2022). KPU menerima rekapitulasi data kependudukan per Kecamatan dari Kemendagri dan rekapitulasi data WNI dari Kemenlu yang akan digunakan untuk keperluan Pemilu 2024.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Wamendagri John Wempi Wetipo usai memberikan sambutan dalam acara penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) serta penyerahan rekapitulasi data WNI per PPLN di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/10/2022). KPU menerima rekapitulasi data kependudukan per Kecamatan dari Kemendagri dan rekapitulasi data WNI dari Kemenlu yang akan digunakan untuk keperluan Pemilu 2024.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) mengusulkan agar dana bantuan partai politik dinaikkan tiga kali lipat, dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyebut, penambahan itu perlu dilakukan karena partai merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah negara. 

"Negara tidak akan bisa jalan tanpa ada partai politik," kata Wempi kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/10/2022). 

Baca Juga

Menurut Wempi, penambahan bantuan perlu diberikan karena partai politik tidak bisa bergerak atau melaksanakan fungsinya jika tak punya dana. Padahal, partai harus bekerja keras untuk mendapatkan dukungan masyarakat. 

Kendati ada penambahan dana bantuan, tapi tak ada pengetatan syarat bagi partai politik untuk bisa mendapatkan dana tersebut. "Tidak ada (syarat tambahan bagi partai untuk menerima dana bantuan itu)," ujar Wempi. 

Terkait dasar pengajuan penambahan bantuan itu, Wempi menyebut pihaknya hanya mengakomodir masukan dari masyarakat dan partai politik. Saat ini, usulan tersebut sedang berproses di DPR RI. 

"Jadi, kalau dianggap itu perlu untuk bisa menambah dan disetujui oleh parlemen, ya pada prinsipnya Kemendagri akan anggarkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar dana bantuan partai politik dinaikkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara. Usulan untuk anggaran tahun 2023 tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022). 

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp 252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada parpol," kata Tito.

Dia mengakui bahwa pengajuan tambahan dana bantuan tersebut merupakan langkah pihaknya mengakomodasi usulan fraksi-fraksi di DPR. Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai rencana menaikkan dana bantuan partai politik itu bisa mengatasi persoalan pendanaan partai yang selama ini bergantung ke pemodal.

"Jadi, di sinilah pentingnya negara hadir supaya partai tidak bergantung lagi kepada pemodal tadi. Makanya negara memberikan biaya untuk parpol," ujar Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Republika, Sabtu (24/9/2022). 

Meski setuju dengan usulan kenaikan itu, Khoirunnisa menekankan bahwa penyalurannya harus disertai syarat ketat. Misalnya, partai harus melakukan rekrutmen secara demokratis, harus ada pendidikan politik, dan membuat laporan keuangan yang akuntabel. 

"Syarat itu harus dipenuhi juga oleh partai. Bukan sekonyong-konyong dapat uang, tapi partainya tidak melakukan apa-apa," ujarnya.

Jika partai tak bisa memenuhi syarat-syarat itu, dia meminta pemerintah menghentikan atau mengurangi dana bantuan pada tahun berikutnya.

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement