REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menciduk tiga orang komplotan yang membegal pengemudi taksi online Gocar berinisial ADR (26 tahun) di Cilincing, Jakarta Utara. Ketiga pelaku yang merupakan pengangguran itu berinisial AW (19), ME (24), dan MF (18). Akibat pembegalan itu, koban tewas dan jasadnya dibuang ke sungai.
"Pembegalan berawal saat ketiga pelaku mendatangi warung kopi milik E pada Selasa (4/10/2022) dini hari WIB. Kemudian AW meminta E untuk memesankan taksi online Gocar dengan tujuan ke Pergudangan Marunda, Cilincing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah menerima pesanan, ADR lalu mengantarkan para penumpangnya itu. Setibanya di tempat tujuan, AW yang duduk di sebelah sopir langsung menusuk ADR berkali-kali menggunakan pisau karambit hingga korban meninggal dunia.
ME dan MF berperan mencekik dan memegangi korban dari belakang. Selanjutnya, AW mengambil alih kemudi dan membuang jasad korban ke kali Banjir Kanal Timur (BKT). Keesokan harinya, Rabu (5/10/2022), jasad korban ditemukan mengambang di pinggir PLTGU Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Korban dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya diambil oleh pelaku," jelas Zulpan.
Setelah membuang jasad dan mengambil mobil korban, para pelaku membuang barang bukti di beberapa lokasi yang berbeda. Adapun barang bukti yang dibuang berupa sajam, identitas korban, karpet mobil yang banyak bercak darah dan pakaian yang dipergunakan oleh pelaku.
Di kesempatan yang sama, Kasudbit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menerangkan, pelaku meminta saksi E untuk memesan taksi online agar identitasnya tidak diketahui. Namun, hal tersebut justru menjadi awal terungkapnya identitas para pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan masyarakat sekitar, polisi mengantongi ciri-ciri dan identitas mereka.
"Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli mobil dan menciduk ketiga pelaku di wilayah Marunda, Jakarta Utara pada Kamis (13/10/2022)," tutur Panjiyoga.
Menurut Panjiyoga, dari hasil pemeriksaan, AW memang berniat mencuri dan menjual mobil korban. Sementara uang hasil menjual mobil akan digunakan AW untuk melunasi utang dan membaginya kepada dua tersangka lainnya.
"Keterangan tersangka baru satu kali beraksi. Disebabkan tersangka ada beban utang, lalu dia melihat di aplikasi media sosial ada yang menjual kendaraan sebelah atau hanya ada STNK. Dari sinilah AW berpikiran melakukan pembegalan ini," kata Panjiyoga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.