Kamis 20 Oct 2022 18:55 WIB

Menkominfo: Pemerintah Siapkan Perpres dan Aturan Turunan UU PDP

Pemerintah juga akan gelar konsultasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU PDP.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Menkominfo Johnny G Plate. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden dan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menkominfo Johnny G Plate. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden dan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden dan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Johnny menyebut, pemerintah juga akan menggelar konsultasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU PDP.

“Nanti ada di situ semua ya, jangan sampai mendahului, nanti di aturan itu ada konsultasi publiknya," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022. UU PDP ini diterbitkan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Pasal 2 menyebutkan bahwa UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini. “UU ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” bunyi Pasal 3 ayat (2) UU PDP.  

UU ini juga mengatur terkait ketentuan pidana pelanggar hukum. Pasal 67 ayat (1) menyebutkan ketentuan pidana bagi yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.  

Sanksi pidana lainnya juga diatur dalam Pasal 68. Selain dijatuhi hukuman pidana, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement