Jumat 21 Oct 2022 20:12 WIB

Lima Partai Gugat KPU karena tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu

Bawaslu mulai memediasi partai penggugat dengan KPU.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Anggota Bawaslu, Puadi (kiri).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu, Puadi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima dari enam partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lima gugatan itu sudah diterima oleh Bawaslu.

"Ada lima partai yang status permohonannya sudah lengkap hingga 20 Oktober 2022," kata Komisioner Bawaslu, Puadi kepada Republika.co.id, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Lima partai itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Puadi menjelaskan, lima partai itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. "Laporan permohonan sengketa proses pemilu," ujarnya.

Terkait tindak lanjut atas gugatan tersebut, Puadi menyebut pihaknya sudah mulai memproses laporan PKPI. Bawaslu memediasikan PKPI dengan KPU pada hari ini, Jumat (21/10/2022).

Dalam kesempatan sebelumnya, Puadi mengatakan, Bawaslu punya waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima. Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Jika tak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi. 

KPU mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh partai politik tersebut. Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya yakin bisa memberikan jawaban atas setiap hal-hal yang dipersoalkan. Apalagi, basis gugatannya berdasarkan berkas yang sebelumnya telah mereka serahkan ke KPU saat proses verifikasi administrasi.

KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (14/10/2022). Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan lima partai yang tersebut di atas dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement