REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut. Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan cair atau sirup.
“Bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Senin (24/10/2022).
Nanik menjelaskan, seluruh apotek untuk sementara tidak dibolehkan menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah. Kemudian bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak, terutama di bawah 6 tahun, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan cair atau sirup.
Nanik pun mengingatkan perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat-obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai.
Serta, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka serta disimpan lama.
“Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (Binwasdal) ke apotek atau toko obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dr. Erwin Astha Triyono mengungkapkan adanya delapan anak di wilayah setempat yang meninggal akibat terserang gagal ginjal akut.
Secara keseluruhan, kata Erwin, di Jatim terdapat 23 kasus gagal ginjal akut. Dari jumlah tersebut, 12 dinyatakan meninggal dunia, delapan sembuh, dan tiga masih dalam perawatan.
"Data yang dimiliki Jatim sampai 20 Oktober adalah 23 kasus. Meninggal 12 kasus, sembuh delapan kasus, dirawat tiha kasus. Ada dua kasus di RS dr. Soetomo, satu di RSSA Malang," kata Erwin.