REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Senin (24/10/22), melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah surat dokumen di Kantor PT LKM Kedungmas, Kedungbanteng, Banyumas. Hal ini terkait dengan penyidikan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) senilai Rp 14 miliar.
Penyitaan dan penggeledahan sejumlah surat dan dokumen untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap dua tersangka, ARF (52 tahun) yang merupakan Komisaris PT LKM Kedungmas dan ID (51) Direktur PT LKM Kedungmas. Kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Banyumas.
"Hari ini dilakukan penggeledahan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dimintakan persetujuan ke Pengadilan Negeri Purwokerto," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan, Senin (24/10/22). Selain melalui dokumen, penyidik Tipikor juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga masih ada tersangka lainnya.
Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 14 miliar. Dalam kasus ini, dana eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kedungbanteng sebesar Rp 5,9 miliar diinvestasikan ke PT LKM KDM sejak tahun 2015 sampai 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam hingga berkembang menjadi lebih kurang sebesar Rp 14 miliar.
Padahal sesuai dengan aturan, dana eks PNPM Madani Perdesaan tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi perseroan terbatas (PT) melainkan harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Jika dana eks PNPM Mandiri Perdesaan itu dikembangkan untuk kegiatan simpan pinjam bergulir melalui BUMDes, minimal 50 persen dari laba kegiatan harus dikembalikan ke BUMDes selaku pengelola.
"Dalam kasus ini, dana eks PNPM yang dikembangkan PT LKM KDM dengan laba Rp 9 miliar itu, oleh kedua tersangka justru dibagi-bagi untuk dividen dan gaji pegawai, sedangkan sisanya yang sebesar Rp 5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah," ujar Sunarwan.
Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas, Aan Rohaeni mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam penyelidikan yang mekanismenya sudah diatur secara khusus dalam Pasal 138 Undang Undang (UU) Perseroan Terbatas. "Pemeriksaan terhadap Badan Hukum Perseroan harus berdasarkan penetapan pengadilan, dalam hal PT mengikuti prosedur sesuai dengan aturan. Namun, kami sudah tegaskan bahwa klien kami akan kooperatif dalam penyidikan," ujar Aan.
Mengacu pada aturan tersebut, Kejaksaan memiliki legal standing sebagai Pemohon yang dapat memeriksa ataupun membubarkan PT, sepanjang prosedurnya diikui sesuai UU tersebut. Ia menambahkan, pihaknya juga siap menyiapkan dan mengirimkan data dan dokumen apapun yang nantinya diminta Kejaksaan.
"Kami cuma khawatir jadi preseden buruk ke depan, PT ini subyek hukum yang berbeda dengan orang," katanya.