Selasa 25 Oct 2022 12:34 WIB

KPK Sudah Periksa 50 Saksi Terkait Kasus Lukas Enembe

Penyidik KPK berencana memeriksa Gubernur Lukas di kediamannya.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Foto: Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe tak kan berhenti. Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan dana korupsi APBD dan gratifikasi.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022). Meski demikian, Alex enggan merinci pihak yang dimaksud telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan di beberapa lokasi, yakni di Jayapura dan Jakarta. Selain itu, lanjut Alex, penyidik juga terus melakukan upaya hukum lainnya. Salah satunya, yaitu rencana pimpinan KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera mendatangi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua, yang dijaga ratusan warga bersenjata tradisional.

Namun, Alex belum menyebutkan kapan kunjungan itu akan dilakukan. Dia hanya menekankan, kedatangan KPK untuk meminta keterangan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, bukan menjemput paksa. Dalam kesempatan itu juga sekaligus tim dokter IDI bakal memeriksa kesehatan Lukas.

"Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera dengan turut serta pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan undang-undang," jelas Alex.

"KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," kata Alex melanjutkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement