Selasa 25 Oct 2022 13:23 WIB

Ombudsman NTT Soroti Kelebihan Muatan Kapal yang Terbakar

Manifest kapal tertulis 167 penumpang tapi yang ditemukan lebih dari 250 penumpang

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Basarnas mengangkat sebuah kantong jenazah berisi jasad korban kapal cepat Cantika Express 77 yang terbakar saat tiba di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT Senin (24/10/2022). Sebanyak 114 orang korban kapal terbakar dari 240 orang berhasil dievakuasi ke Kupang dan diantara jumlah tersebut tujuh orang dalam keadaan meninggal dunia.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Petugas Basarnas mengangkat sebuah kantong jenazah berisi jasad korban kapal cepat Cantika Express 77 yang terbakar saat tiba di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT Senin (24/10/2022). Sebanyak 114 orang korban kapal terbakar dari 240 orang berhasil dievakuasi ke Kupang dan diantara jumlah tersebut tujuh orang dalam keadaan meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton menyoroti adanya kelebihan muatan kapal Cantika Express 77 yang terbakar di perairan Pulau Timor.

"Mengapa manifest kapal hanya tertulis 167 penumpang sementara yang ditemukan lebih dari 250 penumpang. Ini perlu investigasi lebih lanjut," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Pernyataan itu merespons peristiwa kebakaran kapal penumpang Cantika Express 77 tujuan Kupang-Alor di perairan Pulau Timor, sekitar Naikliu, Kabupaten Kupang, pada Senin (24/10/2022). Beda Daton mengatakan kebakaran kapal yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak tujuh orang itu merupakan peristiwa yang sangat disayangkan dan menjadi masukan penting untuk memperhatikan aspek keselamatan berlayar.

Mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT terkait kelengkapan syarat memperoleh izin operasi kapal hingga Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam memberikan izin berlayar juga wajib memperhatikan kelaikan kapal. Selain itu pemilik atau pengelola kapal juga wajib memperhatikan kelengkapan aspek keselamatan kapal berupa jumlah sekoci kapal, pelampung, alat pemadam kebakaran, alarm/sirene darurat, dan standar prosedur pelayaran lainnya.

Beda Daton mengatakan pihaknya selalu menggaungkan aspek keselamatan dalam pelayanan publik di bidang transportasi laut sebagai upaya kerusakan yang lebih besar dan menimbulkan korban jiwa seperti saat ini. "Butuh kedisiplinan seluruh instansi terkait melaksanakan standar prosedur operasional dan standar pelayanan dengan benar, bukan sekedar formalitas atau ala kadarnya," katanya.

Untuk memberikan saran atau rekomendasi kepada stakeholders terkait, Ombudsman juga harus melakukan investigasi terlebih dahulu agar apa yang disampaikan bisa dilaksanakan guna mencegah masalah serupa di masa selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement