Selasa 25 Oct 2022 19:36 WIB

Wakil Kepala Daerah Diminta Jalin Hubungan Harmonis dengan Kepala Daerah

Jangan sampai perbedaan partai politik atau koalisi menyebabkan benturan

Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Foto: Dok Republika
Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta wakil kepala daerah menjaga hubungan yang harmonis dengan kepala daerah. Hal itu disampaikannya dalam Workshop Posisi dan Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Suhajar mengatakan, jangan sampai, perbedaan partai politik atau koalisi menyebabkan benturan antara kepala daerah dan wakilnya. Sebab, keharmonisan antarkeduanya sangat menentukan pembangunan di suatu daerah.

Baca Juga

"Jadi wakil ini yang berat adalah memposisikan diri sebagai orang kedua, karena kita tidak bisa memposisikan diri sebagai staf, apalagi jika wakil itu berasal dari partai politik, beda koalisi perbedaannya lebih besar, itu yang membuat nanti clash (bentrokan) lebih tinggi, ruang untuk clash dengan pimpinan menjadi lebih tinggi," katanya.

Dirinya berharap, wakil kepala daerah dapat mengemban tugas untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Jadi kawan-kawan, tugas-tugasnya sudah ada, baik yang sudah diatur UU, tugas membantu kepala daerah," ujarnya.

Suhajar menegaskan, wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota.  Oleh karena itu, keduanya harus memiliki hubungan yang akur juga harmonis agar dapat menjalankan seluruh program dengan baik. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement