Kamis 27 Oct 2022 03:05 WIB

Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Berhenti di Enam Tersangka

Polda Jatim melimpahkan berkas enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) berjalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita dan lima tersangka lain pekan ini dilimpahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) berjalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). Berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita dan lima tersangka lain pekan ini dilimpahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Antara

Berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan akhirnya diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (25/10/2022). Berkas perkara diterima Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto menyatakan, penyerahan dilakukan setelah pihaknya bekerja secara maraton selama 25 hari. Dirmanto mengungkapkan, secara keseluruhan ada tiga berkas yang diserahkan ke Kejati Jatim. Berkas tersebut akan diteliti terlebih dulu sebelum masuk tahap dua. 

"Ada tiga berkas yang kami serahkan ke Kejati Jatim dan mudah-mudahan nanti tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari Kejaksaan," kata Dirmanto, Rabu (26/10/2022).

Dirmanto jmenyatakan, pihaknya akan tetap melakukan mekanisme penyidikan terkait kasus tersebut. Selain itu, lanjut Dirmanto, jika berkas yang diserahkan tersebut ada kekurangannya atau setelah ada petunjuk dari jaksa, maka pihaknya akan menyiapkan untuk melengkapi berkas tersebut. 

"Dari kemarin, enam tersangka sudah kami tahan di Mako Polda Jatim, proses selanjutnya kita menunggu dari Kejaksaan," ujarnya.

Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle menambahkan, setelah diterima pihaknya akan meneliti dulu apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak. Apabila tidak lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik. 

"Kita teliti dulu, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas ini maka akan kita kembalikan, diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Sofyan menyatakan, pihaknya memerlukan waktu paling lama 14 hari untuk memastikan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak. "Selanjutnya apabila memang tidak lengkap, kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik," kata dia.

 

Sofyan Selle juga mengatakan, pihaknya akan berusaha agar kasus ini berjalan dengan cepat. Sehingga, kasus ini dapat segera memasuki masa persidangan.

"Tentunya kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement