Sabtu 29 Oct 2022 03:35 WIB

Rencana Akuisisi PT KCI oleh PT MRT Disambut Ancaman Mogok Serikat Pekerja Kereta Api

Pemprov DKI Jakarta menyebut rencana akuisisi PT KCI adalah amanat Presiden Jokowi.

Dua anak bermain di tengah jalur kereta api Palmerah-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/10/2022). PT MRT Jakarta berencana mengakuisisi PT KCI yang ditolak oleh serikat pekerja kereta api. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/SUlthony Hasanuddin
Dua anak bermain di tengah jalur kereta api Palmerah-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/10/2022). PT MRT Jakarta berencana mengakuisisi PT KCI yang ditolak oleh serikat pekerja kereta api. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rahayu Subekti, Zainur Mashir Ramadhan

Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam siap melakukan mogok nasional jika akusisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT MRT Jakarta direalisasikan. Ketua DPP Bidang Humas SPKA Dani Hamdami menegaskan siap mendukung integrasi namun tidak dengan akuisisi.

Baca Juga

"Untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang serius di kemudian hari, jika akuisisi tetap dilakukan maka serikat pekerja kereta api akan melakukan ancaman mogok nasional," kata Dani dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (28/10/2022).

Dia menuturkan, SPKA masih tetap konsisten menolak rencana pencaplokan saham 51 persen PT Kereta Api Indonesia (KAI) di PT KCI oleh PT MRT Jakarta. Sebab, lanjut Dani, Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pendapat hukum pada 29 Desember 2021 tentang rencana transaksi untuk melaksanakan integrasi Jabodetabek. 

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta juga menyampaikan untuk mendukung langkah integrasi tanpa harus melaksanakan aksi korporasi akuisisi. Sementara hasil ratas presiden yang menyebutkan rencana akuisisi KCI, menurut Dani belum bisa menjadi dasar pijakan aturan kebijakan hukum.

Menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mendukung rencana akuisisi KCI, Dani menegaskan SPKA hanya mendukung integrasi tanpa akusisi. "Dengan tentu seluruh pihak harus taat pada ketentuan hukum yang berlaku sesuai pendapat hukum Kejaksaan Agung," ungkap Dani.

Menurutnya, sangat tidak mungkin kementerian menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum. SPKA yakin Menteri Perhubungan juga mentaati hukum dan tidak akan melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan restu rencana akuisisi PT KCI oleh PT MRT Jakarta. Rencananya, MRT Jakarta sebagai BUMD di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengakuisisi 51 persen saham KCI dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai upaya integrasi transportasi di Jakarta.

“Belum lagi berkaitan dengan servis, belum lagi soal upaya untuk integrasi dengan moda lain. Saya dukung upaya integrasi, sinergi, akuisisi, atau apapun itu,” kata Budi saat ditemui di Gedung Kemenhub, Rabu (26/10/2022). 

Budi menuturkan jika akusisi dilakukan akan ada langkah aspek finansial dan legal yang perlu dilakukan. Budi mengatakan sudah melakukan pembicaraan dengan pihak terkait mengenai akuisisi tersebut. 

“Saya sudah sampaikan kedua belah pihak ke KAI sudah, ke Pak Heru (Pejabat Gubernur DKI Jakarta) saya sampaikan. Mudah-mudahan semua bisa teratasi,” tutur Budi.

 

 

  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement