Sabtu 29 Oct 2022 11:01 WIB

Temui Pelinting Rokok, Ini Janji yang Disampaikan DPR

Misbakhun menyampaikannya saat mengunjungi KUD Sumberrejo

Anggota DPR Komisi XI Misbakhun  saat mengunjungi KUD Sumberrejo Unit SKT
Foto: istimewa
Anggota DPR Komisi XI Misbakhun saat mengunjungi KUD Sumberrejo Unit SKT

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau (IHT). Menurut dia, selama ini kebijakan negara terhadap pelaku IHT sering tidak adil.

Misbakhun menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi KUD Sumberrejo Unit SKT atau Mitra Produksi Sigaret (MPS) di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (28/10).

"Semua hanya berbicara kesehatan, tetapi tidak pernah berbicara bagaimana petani tembakau, bagaimana ibu-ibu pekerja SKT (sigaret keretek tangan, red),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/10).

Pernyataan legislator Partai Golkar itu langsung disambut aplaus para ibu pekerja SKT dan pengurus KUD Sumberrejo. Menurut Misbakhun,  dirinya punya kewajiban mewujudkan aspirasi konstituennya yang bergantung pada IHT.

“Ini adalah tugas konstitusional saya yang dipilih oleh petani tembakau, buruh rokok. Saya berkewajiban untuk memperjuangkan nasib mereka,” tutur wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Jatim yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga menyinggung rencana pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Misbakhun menyebut alasan yang mendasari rencana revisi itu hanya isu kesehatan.

Menurut Misbakhun, sampai saat ini IHT sudah dalam kontrol ketat. Meski di bawah kontrol yang begitu ketat, katanya, IHT masih mampu memberikan kontribusi sebesar Rp 230 trilun kepada negara.

Namun, legislator kelahiran Pasuruan itu juga menyoroti tiadanya pembelaan dari negara untuk para petani tembakau yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian. Oleh karena itu, dia menyebut hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.

“Ini kebijakan yang tidak adil. Petani tembakau itu tidak pernah mendapatkan haknya sebagai orang Indonesia yang hidup dengan bertani. Tidak ada advokasi program dan anggaran yang baik kepada petani tembakau,” ucap Misbakhun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement