Ahad 30 Oct 2022 19:05 WIB

Puluhan Pemukim Israel Masuk ke Masjid Al-Aqsa

Otoritas pendudukan Israel telah mengizinkan pemukim masuk ke kompleks tiap hari.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Puluhan Pemukim Israel Masuk ke Masjid Al-Aqsa (ilustrasi).
Foto: AP/Mahmoud Illean
Puluhan Pemukim Israel Masuk ke Masjid Al-Aqsa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JERUSALEM — Puluhan pemukim Israel yang dijaga polisi hari ini menerobos masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang diduduki secara berkelompok dan melakukan ritual di seluruh halamannya, menurut saksi mata.

Dilansir dari Wafa, Ahad (30/10), saksi mata mengatakan bahwa sejumlah pemukim Israel memasuki kompleks melalui Gerbang Maroko dalam kelompok dan melakukan ritual dan doa Talmud di sana, di bawah perlindungan petugas polisi Israel.

Baca Juga

Sejak 2003, otoritas pendudukan Israel telah mengizinkan pemukim masuk ke kompleks hampir setiap hari, dengan pengecualian pada hari Jumat dan Sabtu, dalam pelanggaran status quo di tempat suci.

Bulan lalu saja, 4.426 pemukim Israel masuk ke tempat suci dan berdoa di sana, melanggar status quo bersejarah dan menandatangani perjanjian yang melarang sholat non-Muslim di tempat suci.

Israel merebut Yerusalem Timur, tempat Masjid Al-Aqsa berada, selama Perang Enam Hari pada tahun 1967 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Sumber: https://english.wafa.ps/Pages/Details/131606

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement