Senin 31 Oct 2022 21:39 WIB

Wapres: Pengalihan Siaran Analog ke Digital Harus Dilakukan

Pemerintah mewajibkan seluruh siaran televisi analog bermigrasi ke televisi digital.

Red: Agung Sasongko
Wapres Maruf Amin
Foto: dok. istimewa
Wapres Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Presiden Ri Ma'ruf Amin mengatakan pengalihan siaran televisi analog ke televisi digital tidak perlu ditunda dan harus dilaksanakan.

"Di mana-mana saya kira sudah harus, sudah lama tertinggal, menurut saya tidak perlu ditunda lagi. Harus dilaksanakan," kata Wapres usai menghadiri peringatan Hari Santri Nasional 2022 di Depok, Jawa Barat, Senin, sebagaimana disaksikan secara daring.

Baca Juga

Untuk diketahui pemerintah mewajibkan seluruh siaran televisi analog bermigrasi ke televisi digital paling lambat tanggal 2 November 2022.

Ma?ruf Amin menyampaikan hal tersebut merupakan perintah undang-undang. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah melakukan persiapan.