REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taspen Life mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2022 dengan meraih laba sebesar Rp 64,91 miliar. Perolehan laba ini tumbuh 46,04 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Direktur Utama Taspen Life Ibnu Hasyim dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (1/11/2022), mengatakan kinerja positif ini juga diiringi dengan pendapatan premi bruto sebesar Rp1,18 triliun atau tumbuh 40,52 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Selain itu, sejalan dengan laju pendapatan, total aset perusahaan hingga akhir September 2022 tercatat mencapai Rp 6,45 triliun. Peningkatan kinerja keuangan ini didukung oleh kepercayaan nasabah serta dukungan pemegang saham.
"Memasuki era endemi tahun 2022 ini Taspen Life berhasil membuktikan bahwa perusahaan mampu bertahan melewati masa pandemi COVID-19 dan memberikan kinerja terbaiknya dalam melayani para peserta di seluruh Indonesia," kata Ibnu.
Ia memastikan Taspen Life berkomitmen untuk terus memberikan performa baik dalam memberikan layanan yang profesional dan memenuhi kewajiban kepada peserta, melakukan pengembangan teknologi, produk serta distribusi dengan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kepentingan seluruh peserta.
Dalam kesempatan ini, ia memaparkan produk unggulan Taspen Life, salah satunya Taspen Smart Save, yaitu produk yang memberikan solusi kebutuhan finansial pemegang polis di masa depan berupa perlindungan atas risiko kematian alami dan kecelakaan serta manfaat akumulasi premi ditambahkan dengan pengembangan.
Terdapat juga produk proteksi berupa Taspen Bright Life yaitu produk yang memberikan perlindungan asuransi jiwa karena risiko meninggal dunia, dengan pilihan tambahan manfaat untuk Critical Illness dan apabila sampai akhir kontrak berakhir tidak terjadi klaim, maka premi akan dikembalikan 100 persen kepada pemegang polis.
Untuk asuransi kumpulan, Taspen Life mempunyai produk Taspen Save yang memberikan manfaat akumulasi premi dan pengembangannya saat tertanggung mencapai akhir masa asuransi atau memberikan manfaat asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi ditambah dengan akumulasi premi dan pengembangannya.