REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada Oktober 2022 sebesar 107,27. Besaran NTP tersebut naik 0,42 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang angkanya 106,82.
"Peningkatan NTP terjadi karena harga yang diterima petani naik 0,29 persen dibandingkan harga yang dibayarkan petani yang mengalami penurunan 0,13 persen," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Setianto di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Setianto memaparkan indeks harga yang diterima petani meningkat 0,29 persen dengan penyumbang utamanya adalah komoditas kelapa sawit, gabah, kopi, dan gambir. Kemudian untuk indeks harga yang dibayarkan petani mengalami penurunan 0,13 persen, dengan penyumbang utamanya adalah cabai merah, telur ayam ras, dan cabai rawit.
Peningkatan NTP tertinggi terjadi pada sub sektor tanaman perkebunan rakyat, yakni naik 1,70 persen. "Peningkatan terjadi karena indeks harga yang diterima petani, mengalami peningkatan 1,53 persen dan indeks harga yang dibayarkan petani untuk subsektor tanaman perkebunan ini mengalami penurunan 0,16 persen," kata Setianto.
Setianto mengatakan komoditas utama yang memengaruhi kenaikan indeks harga yang diterima petani pada subsektor tanaman perkebunan adalah kelapa sawit, kopi, gambir, cengkeh, kakao, pinang dan tebu.
Selanjutnya, untuk subsektor hortikultura mengalami penurunan 4,14 persen, di mana hal itu terjadi karena harga yang diterima petani turun 4,23 persen, jauh lebih besar dibandingkan indeks harga yang dibayarkan petani hortikultura sebesar 0,10 persen.
"Kalau kita lihat komoditas utamanya ini ada cabai merah, cabai rawit, bawang merah, kol, kubis, kentang, tomat, wortel, mangga, terong," ujar Setianto.