Selasa 01 Nov 2022 18:35 WIB

Mulai Besok Siaran TV Analog Dihentikan, Masyarakat Diminta Segera Pasang STB

STB dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat tv analog.

Seorang pramuniaga mencoba dekoder televisi atau set top box (STB) yang dijual pada salah satu toko elektronik (ilustrasi). Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek pada 2 November 2022.
Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Seorang pramuniaga mencoba dekoder televisi atau set top box (STB) yang dijual pada salah satu toko elektronik (ilustrasi). Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) di Jabodetabek pada 2 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat untuk segera memasang perangkat set top box (STB) menjelang penghentian siaran televisi terestrial analog di sejumlah wilayah di Indonesia mulai Rabu (2/11/2022).

"Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI", Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Set top box adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru. Set top box berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.

Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF.

Pemerintah dan penyelenggara multipleksing menyiapkan subsidi set top box gratis untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi. Data rumah tangga miskin berasal dari Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Menurut Niken, set top box subsidi, baik dari pemerintah maupun penyelenggara multipleksing, dikirim langsung ke alamat penerima bantuan, tidak perlu datang ke suatu tempat untuk mengambil subsidi.

Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah administrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; 32 kabupaten dan kota; dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.

Siaran analog di wilayah lainnya akan dihentikan begitu subsidi set top box sudah terdistribusi 100 persen di wilayah itu. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi sinyal TV digital di Google Play Store dan Apple App Store untuk melihat siaran digital yang sudah tersedia di tempat tinggal.

Kementerian Kominfo kembali mengingatkan bahwa siaran digital adalah gratis, tidak ada biaya berlangganan dan tidak memerlukan kuota internet.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement